Polresta Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konfrensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran gelap Narkoba di Wilayahnya periode 02 Januari hingga 21 Februari 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolresta AKBP Moch Isharyadi, Kasatresnarkoba dan Kasihumas Polresta Palangka Raya, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepada awak media Kapolresta menjelaskan sejak Januari 2024 pihaknya telah mengamankan sepuluh orang tersangka peredaran gelap Narkoba dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 287,48 gram yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Wilayah Kota Palangka Raya.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan kepada para tersangka, diketahui bahwa mereka membeli narkotika jenis sabu tersebut sebagian dari seseorang di daerah Kasongan, Sampit dengan cara memesan terlebih dahulu dengan maksud untuk digunakan sendiri maupun diedarkan kembali,”ujar Kapolresta.
Dirinya menambahkan, dari kesepuluh tersangka yang diamankan tersebut seluruhnya berlatar belakang pekerjaan tidak tetap (swasta) dengan kisaran usia 27 sampai 50 tahun dan salahsatunya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.
“Kami juga mengimbau warga Kota Palangka Raya agar jangan ragu untuk segera melaporkan atau menyampaikan kepada kami apabila mengetahui informasi terkait adanya aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di sekitar anda,” tandasnya
Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono