Kapolresta Pontianak Pastikan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku TPPO

Kapolresta Pontianak Pastikan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku TPPO

Pontianak – Polresta Pontianak gelar Konferensi Pers Polemik terkait tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat tidak ditahan akhirnya menemui titik terang. Aparat Polresta Pontianak memastikan telah menangkap tersangka berinisial MBK alias J setelah sebelumnya menjadi sorotan publik. Dan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku TPPO serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.pada Rabu (6/5/2026)

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si. menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras secara intensif tim di lapangan. Ia menyebut tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik, namun tidak memenuhi panggilan. “Yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali, pada Maret dan April, namun tidak diindahkan,” ujar Kapolresta

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah muncul pertanyaan dari pihak kuasa hukum tersangka lain mengenai status MBK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.

“Berdasarkan laporan, saat itu yang bersangkutan mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga belum dapat dilakukan penahanan,” tuturnya.

Setelah kondisi kesehatan tersangka membaik, aparat bergerak cepat. Pada Senin 4 Mei 2026 tim berhasil mengamankan MBK di wilayah perbatasan.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari berbagai pihak. Tim operasional dan intelijen terus bekerja hingga yang bersangkutan berhasil diamankan,” jelasnya.

Diketahui, MBK merupakan warga Entikong, Kabupaten Sanggau, yang kerap beraktivitas di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan praktik penjemputan calon pekerja migran non-prosedural.

“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menjemput calon pekerja migran tanpa dilengkapi dokumen resmi, termasuk paspor,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tiga paspor, serta tiga tiket perjalanan rute Bima–Surabaya.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan dan kini memasuki tahap II. Untuk tersangka MBK, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

“SPDP sudah kami kirimkan, dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman serta melengkapi berkas sesuai arahan kejaksaan,” tutupnya.

Polresta Pontianak Terima Kunjungan Tim Sespim Lemdiklat Polri Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Read more