Kapolri Beber Faktor Maraknya Judi Online: FOMO, Pengangguran hingga Literasi Rendah

Kapolri Beber Faktor Maraknya Judi Online: FOMO, Pengangguran hingga Literasi Rendah

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan secara komprehensif capaian Polri dalam pemberantasan judi online sekaligus mengungkap faktor-faktor utama yang mendorong masyarakat terjerumus dalam praktik perjudian daring tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam pemaparannya, Jenderal Sigit menyebut Polri telah mencatat kinerja signifikan sepanjang penanganan kasus judi online. Hingga saat ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, serta menyita aset senilai Rp 1,5 triliun.

“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” kata Kapolri di hadapan anggota dewan.

Selain penindakan, Kapolri juga menyoroti akar persoalan yang membuat judi online semakin menjamur di tengah masyarakat. Ia menyebut fear of missing out (FOMO) atau rasa takut tertinggal tren menjadi salah satu faktor dominan, selain persoalan sosial-ekonomi.

“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, serta kesenjangan sosial yang tinggi,” ujar Jenderal Sigit.

Kapolri menjelaskan bahwa pemberantasan judi online memiliki tantangan kompleks, terutama karena perbedaan legalitas antarnegara, penggunaan server lintas negara, serta sistem transaksi keuangan yang semakin canggih dan sulit dilacak.

“Tantangannya karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda, termasuk server lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda,” jelasnya.

Polri juga menemukan pola kejahatan yang semakin terorganisir, termasuk penggunaan layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, baik di dalam maupun luar negeri, serta pemanfaatan perusahaan cangkang.

“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun luar negeri,” imbuh Kapolri.

Meski demikian, Kapolri menegaskan Polri tidak surut dalam upaya pemberantasan judi online. Sejumlah situs besar telah diungkap, di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312, serta pengungkapan kasus SLOTBOLA88 dan H55 HIWIN.

“Beberapa waktu lalu kita berhasil menyita Rp 530 miliar uang hasil kejahatan, menangkap tersangka di SLOTBOLA88, dan juga mengungkap judi online H55 HIWIN,” ungkapnya.

Kapolri menegaskan ke depan Polri akan terus mengoptimalkan strategi penegakan hukum, pemblokiran situs dan rekening, hingga pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memutus mata rantai kejahatan judi online secara menyeluruh. (*)

Read more

Polri Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polda Jambi dan Polresta Jambi Gelar Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas

Polri Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polda Jambi dan Polresta Jambi Gelar Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas

Jambi – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan jajaran melaksanakan patroli blue light dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (18/04/2026). Kegiatan diawali dengan apel malam di halaman Mapolresta Jambi dan melibatkan ratusan personel gabungan