Kapolri Ungkap Polri Sita 590 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Selamatkan 1,79 Miliar Jiwa
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan capaian besar Polri dalam perang melawan narkoba sepanjang tahun 2025. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kapolri mengungkap bahwa Polri berhasil membongkar dan mengamankan peredaran narkoba seberat 590 ton yang berpotensi merusak masa depan bangsa.
Paparan tersebut disampaikan Jenderal Sigit di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menegaskan, pemberantasan narkoba dilakukan secara komprehensif, mulai dari langkah pencegahan hingga penindakan hukum tegas terhadap jaringan pengedar.
“Polri melakukan upaya preemtif dan preventif melalui kampanye antinarkoba di sekolah, kampus, dan komunitas, serta pemberdayaan masyarakat dan pembentukan komunitas antinarkoba,” ujar Jenderal Sigit di hadapan anggota DPR.
Selain upaya pencegahan, Polri juga mengintensifkan penegakan hukum. Sepanjang 2025, tercatat 48.417 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 64.046 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.880 tersangka dari 9.486 perkara diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari pendekatan humanis dan restoratif.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, Polri menyita barang bukti narkoba dengan total berat mencapai 590 ton, dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp 41 triliun. Menurut Kapolri, jika narkoba tersebut lolos dan beredar di masyarakat, dampaknya bisa sangat luas dan mematikan.
“Apabila barang bukti ini beredar, potensi yang terdampak bisa mencapai sekitar 1,79 miliar jiwa. Artinya, langkah ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga penyelamatan generasi bangsa,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada penindakan, Polri juga melakukan transformasi sosial dengan mengubah wilayah rawan peredaran narkoba. Dari 228 kampung narkoba, sebanyak 118 kampung telah berhasil ditransformasikan menjadi kampung bebas narkoba melalui pendekatan kolaboratif bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna menekan peredaran narkoba, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan terorganisir yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi bangsa. (*)