Kapolri Ungkap SMS Phising e-Tilang Palsu Catut Kejaksaan, 3 Tersangka Diamankan
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pengungkapan kasus SMS blast phising yang mengatasnamakan e-Tilang Kejaksaan RI. Dalam kasus kejahatan siber tersebut, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dan masih terus melakukan pengembangan karena potensi korban yang luas.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Jenderal Sigit menyebut, kasus tersebut menjadi salah satu tindak pidana siber menonjol yang ditangani Polri.
“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang,” kata Jenderal Sigit.
Kapolri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri, termasuk laporan dari Kejaksaan Agung. Dari laporan awal tersebut, polisi menemukan 11 tautan phising dan 5 nomor telepon (MSISDN) berformat internasional yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dalam pengembangannya, Polri menemukan kasus serupa di wilayah Polda Sulawesi Tengah. Dari keterangan korban, diketahui bahwa mereka menerima pesan singkat massal berisi tautan yang mengarah ke situs e-tilang palsu. Saat korban mengakses tautan tersebut, data pribadi dan informasi keuangan berpotensi dicuri oleh pelaku.
“Korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk ke dalam web e-tilang palsu,” ujar Kapolri.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap skala kejahatan yang lebih besar. Polri mendapati 135 link phising dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan secara masif. Dengan pola penyebaran tersebut, Kapolri menilai jumlah korban kemungkinan cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah.
“Dari hasil lidik, ada 135 link phising dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak serta menjangkau wilayah yang luas,” jelas Jenderal Sigit.
Saat ini, Polri telah mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut. Namun, penyidik masih terus mendalami jaringan dan alur kejahatan siber ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.
Kapolri menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus melindungi masyarakat dari modus penipuan digital yang semakin canggih dan masif. (*)