Kapolsek Pontianak Selatan Kenalkan Call Center 110 Saat Patroli, Ajak Warga Aktif Lapor
Pontianak, Polda Kalbar – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada warga saat patroli dan sambang masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu dini hari, 12 April 2026. Dalam kesempatan itu, Kapolsek secara langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penggunaan layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Pontianak Selatan menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan fasilitas kepolisian yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan.
“Call Center 110 ini dapat digunakan masyarakat secara gratis selama 24 jam. Layanan ini sangat membantu apabila masyarakat memerlukan bantuan atau kehadiran polisi, terutama saat terjadi dugaan kejahatan atau tindak pidana, baik yang dialami sendiri maupun yang disaksikan secara langsung,” jelas AKP Inayatun.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Dengan adanya layanan ini, diharapkan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat dapat semakin cepat dan tepat.
Kapolsek juga menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pontianak Selatan.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi cepat dengan pihak kepolisian.(wg)