Berita

Karyawan Koperasi di Banjarnegara Pura-Pura Jadi Korban Begal Padahal Motor Digadaikan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Karyawan Koperasi di Banjarnegara Pura-Pura Jadi Korban Begal Padahal Motor Digadaikan

Share this article
Karyawan Koperasi Di Banjarnegara Pura Pura Jadi Korban Begal Padahal Motor

BANJARNEGARA – Warganet baru-baru ini digegerkan dengan kabar pembegalan yang menimpa seorang pria di Banjarnegara, Jawa Tengah. Kabar tersebut dilengkapi dengan sebuah foto yang memperlihatkan seorang pria terkapar di jalan. Di foto lainnya, tampak warga berkerumun di sekitar lokasi kejadian.

Narasi yang beredar, peristiwa tersebut menimpa seorang karyawan koperasi di Jalan Kalisemi, Banjarnegara pada Jumat (5/7/2024) malam. Akibatnya, satu unit sepeda motor, uang, ponsel dan barang berharga lainnya raib. Korban juga mengalami luka-luka.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan peristiwa tersebut hanya rekayasa. Baca juga: Kronologis Pembunuhan Pengusaha Rumput Laut oleh Pemuda Bisu di Nunukan, Polisi: Pelaku adalah Residivis dan Pencandu Narkoba

Penjelasan polisi Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino menjelaskan, awalnya menerima laporan tindak pencurian dengan kekerasan pada Jumat malam

. “Setelah menerima laporan, kami mendatangi TKP dan mendapati MSA (22) tergeletak di jalan dengan luka sobek di bibir, kemudian dibawa ke rumah sakit,” kata Sugeng saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (9/7/2024). Kepada polisi, MSA mengaku, menjadi korban begal oleh pria yang tak dikenal.

MSA mengaku, kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 milik temannya, ponsel dan uang tunai sebanyak Rp 4 juta. Namun polisi tak mempercayai begitu saja. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati kejanggalan.

“Kami menerima informasi bahwa sepeda motor tersebut ternyata digadaikan kepada seseorang. Kemudian MSA kami bawa ke polres dan mengakui itu hanya akal-akalan saja,” jelas dia.

Sugeng mengatakan, sepeda motor tersebut sebenarnya digadaikan sebesar Rp 2,3 juta untuk membayar utang karena telah menggunakan uang koperasi tempatnya bekerja. Atas perbuatannya, MSA terancam hukuman lima tahun penjara karena membuat laporan palsu.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia