Berita

Karyawan Koperasi di Pekalongan Kota Dibekuk karena Gelapkan Rp2,3 M

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Karyawan Koperasi di Pekalongan Kota Dibekuk karena Gelapkan Rp2,3 M

Share this article
Gelapkan Uang Miliaran, Karyawan Koperasi Di Pekalongan Kota Ditangkap

PEKALONGAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil membekuk seorang oknum pegawai di salah satu Koperasi Simpan Pinjam yang telah menggelapkan dana kantor sebesar Rp2,3 Miliar untuk judi online dan trading.

Pelaku berinisial C.A dijebloskan ke penjara oleh kantornya atas dugaan penggelapan kredit fiktif senilai Rp2,3 Miliar. CA melakukan penggelapan dana dengan modus menggunakan data pribadi dari 70 anggota koperasinya untuk mengajukan kredit fiktif. Dimana, uang hasil pencairannya tersebut dihabiskan untuk kebutuhan pribadi pelaku, termasuk untuk berjudi online (judol) dan trading.

Kasus ini terungkap setelah audit internal koperasi tersebut yang menemukan kejanggalan dalam dokumen pendukung proses pinjaman. Usai menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan bahwa, tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim.

Tersangka (C.A) memanfaatkan posisinya sebagai Account Officer (AO) untuk melakukan aksi penggelapan. C.A saat menjabat sebagai Account Officer (AO) melakukan aksinya dengan cara mengajukan pinjaman fiktif menggunakan nama peminjam atau anggota yang sah.

Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai AO untuk mencari debitur dan menganalisis permohonan kredit.

Setelah peminjam mengajukan pinjaman, seperti pinjaman Mekar atau pinjaman KUR, tersangka juga mengajukan pinjaman lagi atas nama yang sama tanpa sepengetahuan peminjam.

“Pada waktu ada anggota mengajukan pinjaman, tersangka juga mengajukan lagi dengan nama peminjam atau anggota yang sama,” terang AKBP Prayudha Widiatmoko saat menggelar Pers Conference di Serambi Mapolres setempat, kemarin.

Untuk mencairkan dana, tersangka meminta anggota membuat rekening baru dengan nomor yang berbeda. Selanjutnya, menurutnya, tersangka memalsukan slip penarikan atau memanfaatkan slip kosong yang telah ditandatangani oleh peminjam untuk mengambil dana tersebut.

Uang yang seharusnya menjadi hak peminjam digunakan secara pribadi oleh tersangka. Untuk menutupi aksinya, tersangka melakukan sistem “gali lubang tutup lubang” dengan menggunakan dana dari peminjam baru untuk membayar angsuran peminjam sebelumnya.

“Aksi penggelapan ini berlangsung selama dua tahun dan melibatkan 70 data pribadi anggota koperasi tersebut,”katanya.

Akibat perbuatannya, AKBP Prayudha menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tersangka, C.A mengaku bahwa, uang sebesar Rp2,3 miliar itu telah habis untuk trading dan judi online. Ia juga mengakui bahwa aksinya telah dilakukan selama dua tahun terakhir.

“Iya, untuk trading dan judi online. Uangnya sudah habis semua,” kata pria yang sudah menjadi karyawan koperasi tersebut selama empat tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo