SEMARANG – Tim satgas pangan Polda Jateng dan Pemprov, melaksanakan pemantauan ketersediaan pupuk bersubsidi di Kota Semarang, Jumat (26/1) siang.
Ada lima titik toko penjual pupuk bersubsidi yang didatangi tim yang dipimpin langsung Kasatgas Pangan Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio ini.
Selain mengecek persediaan pupuk di masing-masing toko. Dari penjelasannya, pengecekan ini dilakukan karena saat ini sudah memasuki masa tanam pertama tahun 2024.
“Kami hadir dalam rangka mengecek ketersediaan pupuk, jangan sampai ada kelangkaan ketika petani kita sedang membutuhkan pupuk bersubsidi. Kami cek di lima toko di sekitar Kota Semarang tidak ada kelangkaan. Stok terpenuhi,” ujarnya didampingi Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jateng, Sucahyo.
Dwi menyebut saat ini mekanisme pembelian pupuk bersubsidi di toko distributor dapat dilakukan oleh para petani dengan menggunakan KTP. Sehingga hal itu akan mempermudah masyarakat mendapat pupuk bersubsidi.
Saat ini menurutnya, Ditreskrimsus Polda Jateng juga sedang menangani dua kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Kasus tersebut diungkap pada akhir Desember 2023.
“Kasusnya peredaran pupuk dari luar Jateng, dijual di Jateng itu jelas melanggar aturan yang ada. Mereka yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi ini bisa dipenjara empat tahun lamanya,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Sementara itu, Sucahyo, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jateng, menyebut alokasi pupuk bersubsidi saat ini telah diatur dengan menyesuaikan kebutuhan para petani yang ada di sekitar distributor pupuk. Hal itu bertujuan agar menghindari penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
sumber : rmol.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong