Berita

Kasus 2024, Polda Jateng: Penyelesaian Restorative Justice Semakin Diminati

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus 2024, Polda Jateng: Penyelesaian Restorative Justice Semakin Diminati

Share this article
Polda Jateng Sebut Restorative Justice Jadi Pilihan Utama Di 2024

SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, merilis data ungkap kasus di sepanjang tahun 2024, pada giat tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, di Gedung Borobudur pada Jum’at (27/12).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto yang mewakili Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo menerangkan, sepanjang 2024 meliputi 12.330 kasus kejahatan konvensional, 3.850 kasus kejahatan transnasional, 306 kasus kejahatan terhadap kerugian negara dan 8 kasus kejahatan berimplikasi kontijensi.

“Dari data ungkap kasus tersebut, untuk ersentase penyelesaian perkara mencapai 66,07 persen, dengan sebagian kasus masih dalam tahap penyelidikan atau pemberkasan,” terangnya.

Kabid Humas yang didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Dirresnarkoba Kombes Pol M. Anwar Nasir menyebut, berdasarkan data yang dirata-rata, terungkap bahwa rata-rata kasus tersebut, terjadi satu tindak kejahatan setiap 51 menit di wilayah Jawa Tengah.

“Crime clock (waktu kejadian) telah terjadi 1 kejahatan dalam kurun waktu 51 menit,” katanya.

Kombes Pol Artanto juga merinci beberapa kasus menonjol pada kategori kejahatan konvensional, salah satunya mafia tanah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,41 triliun dalam 87 kasus.

Selain itu, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tercatat sebanyak 28 kasus, serta kasus pencabulan anak di Kabupaten Purworejo yang sempat menarik perhatian publik.

“Pada kasus pengungkapan perjudian juga menjadi perhatian, dengan Polrestabes Semarang berhasil menyita uang sebesar Rp 1,3 miliar dari operasi rumah judi dan menangkap 10 tersangka di wilayah Kota Semarang,” ungkapnya.

Sedangkan pada kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polda Jateng menangkap 140 tersangka sepanjang tahun 2024. Barang bukti yang disita antara lain 107,7 kg sabu dan sejumlah jenis narkoba lainnya.

Pada penanganan kasus korupsi juga menunjukkan peningkatan jumlah tersangka dari 14 orang pada tahun 2023 menjadi 34 orang di tahun 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp 38,4 miliar.

Dalam penindakan kasus, Polda Jateng juga mengoptimalkan pendekatan restorative justice. Pada tahun 2024, sebanyak 20,9 persen kasus diselesaikan melalui cara pendekatan dan meningkat 2,14 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Prosentase penyelesaian perkara dengan restorative justice meningkat. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan keadilan yang lebih terarah dan humanis,” tutup Kombes Pol Artanto.

Sumber : JATENGPOS.CO.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo