Berita

Kasus Dugaan Korupsi Jalan dan Pengelolaan Sampah, Kejari Humbahas Tunggu Audit

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Dugaan Korupsi Jalan dan Pengelolaan Sampah, Kejari Humbahas Tunggu Audit

Share this article
Dugaan Korupsi Jalan Dan Pengelolaan Sampah, Kejari Humbahas Tunggu Hasil

HUMBAHAS – Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Humbahas.

Juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa dalam program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar dan 2023 sebesar Rp3,2 miliar.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gerry A Gultom, Selasa (22/10) melalui via WhatsApp.

“Kalau PUTR ahlinya dari BPKP, kalau DLH ahlinya dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumut,” sambung Gerry.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gerry menambahkan, bahwa hasil audit tersebut untuk menguatkan alat bukti dalam pemberkasan sebelum menetapkan tersangka pada kedua kasus tersebut.

“Minimal harus ada 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,” kata Gerry.

Pasca diberitakan kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Humbahas, dan kasus dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa dalam program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,5 miliar dan 2023 sebesar Rp3,2 miliar, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Humbahas harus sering mengungkap kasus tersebut.

Ketika disinggung, Gerry menambahkan bahwa kejaksaan serius akan mengungkap kasus tersebut.

“Kami serius kok bang. Untuk menetapkan tersangka minimal harus ada 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP. Gak bisa asal asalan aja menetapkan tersangka. Apalagi penetapan tersangka sudah termasuk objek materi persoalan yang diuji di sidang pra peradilan,” katanya.

Selain diminta keseriusan, Kejaksaan juga dipertanyakan masyarakat apakah kasus tersebut bisa dihentikan, Gerry menjawab tidak.

Dia mengatakan, bahwa perkembangan penyidikan pada kedua kasus tersebut sangat kecil untuk dihentikan. Bahkan, mereka optimis kedua kasus itu berlanjut, karena tinggal menunggu hasil perhitungan.

sumber; jawapos

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan