Kasus Dugaan Pengancaman, Pengusaha Kue Kacang La Noniik Dipanggil Polisi
MALANG - Kasus dugaan pengancaman yang dialami pengusaha kue kacang “La Noniik”, Joshua Travin, mulai mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
Hingga Rabu, 16 Oktober 2025, Polresta Malang Kota dikabarkan telah memanggil Joshua untuk memberikan keterangan terkait laporan yang ia buat sebelumnya.
Perjalanan kasus ini tidak mudah bagi Joshua. Ia bercerita, insiden bermula pada 27 September 2025 ketika dirinya diduga mendapat ancaman dengan senjata tajam dari seorang pria berinisial AD.
Upaya pertamanya mencari keadilan sempat terhenti setelah laporan di Polsek Lowokwaru ditolak dengan alasan mediasi akan dilakukan di tingkat kelurahan.
Merasa tidak aman dan terus dibayangi rasa takut, Joshua akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota. Namun, ia kembali diminta untuk membuat kronologi secara tertulis sebelum laporannya diterima.
“Sejak kejadian itu, kami sekeluarga tidak tenang. Kami terpaksa pindah dari kontrakan yang baru dua bulan kami tempati karena takut sesuatu terjadi,” tutur Joshua dengan nada lelah.
Melalui kuasa hukumnya, Legar Reza, S.H., dan Salwa Azzahra, S.H., Joshua kemudian melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolresta Malang Kota pada 13 Oktober 2025.
“Kami hanya berharap ada keadilan bagi klien kami. Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat kecil agar tidak ada lagi yang merasa takut atau diperlakukan semena-mena,” kata Legar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah merespons cepat laporan kliennya.
“Kami mengapresiasi Polresta Malang Kota karena sudah tanggap dan sigap untuk memproses pengaduan yang kami sampaikan,” tambahnya.
Panggilan pemeriksaan dari Polresta Malang Kota pada 16 Oktober 2025 menjadi secercah harapan bagi Joshua dan keluarganya.
Setelah hampir tiga minggu hidup dalam kecemasan, mereka berharap proses hukum berjalan dengan adil dan mengembalikan rasa aman yang sempat hilang.