Kasus Dugaan Perundungan di Malang Berlanjut ke Tahap Penyidikan
MALANG - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengungkapkan penanganan perkara dugaan perundungan anak di jalur akses sekitar pemakaman di Kecamatan Sukun memasuki tahap penyidikan.
"Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, saat ini kami sedang mengembangkan ke saksi-saksi," kata Khusnul di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Pada tahap penyidikan ini, pihaknya masih menunggu terbitnya hasil visum korban dari Rumah Sakit Saiful Anwar di Kota Malang sehingga bisa secepatnya dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Oleh karena itu, Unit PPA Polresta Malang Kota berharap agar visum bisa secepatnya diterbitkan.
Khusnul menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban, dugaan perundungan ini dipicu kesalahpahaman terkait asmara.
"Jadi, ada yang mendengar kalau korban dipanggil 'beb' gitu ya, padahal bukan seperti itu. Akhirnya korban dipanggil sama dia (terduga pelaku perundungan) dan teman temannya," ucap dia.
Soal terduga pelaku perundungan yang berjumlah tiga orang, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menentukan kepastian terkait hal itu dengan mencari keterangan tambahan.
Sedangkan untuk status korban dan masih sama-sama pelajar.
Dia menjelaskan karena dugaan kasus ini melibatkan anak maka dimungkinkan adanya diversi, tetapi segala keputusan sepenuhnya diserahkan kembali kepada keluarga korban.
"Sampai saat ini pihak keluarga belum (mengajukan permintaan diversi)," ucap dia.
Selain itu, Unit PPA Polresta Malang Kota telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang untuk melakukan pemulihan kondisi psikologis korban akibat mengalami trauma setelah menerima perundungan dalam bentuk fisik.
"Sementara ini memang di lengan sebelah kiri tapi untuk luka lain masih menunggu visum, termasuk luka yang di wajah," tuturnya.