Berita

Kasus Happy Water di Srondol Kulon: Terdakwa Bebas dari Vonis Mati

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Happy Water di Srondol Kulon: Terdakwa Bebas dari Vonis Mati

Share this article
Vonis Ringan Untuk Peracik Happy Water Di Srondol Kulon, Kota

Semarang – Dua terdakwa peracik narkotika jenis happy water, Padlil Rais dan Firdaus lolos dari hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Abdul Kadir menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ngesrep Barat III, Kelurahan Srondol Kulon, Kota Semarang yang digunakan sebagai pabrik narkoba.

“Menyatakan terdakwa masing-masing dihukum pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap Kadir membacakan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (5/12/2024).

Selain itu, majelis juga menghukum terdakwa pidana denda sebesar Rp 10 miliar.

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama satu tahun.

Dalam berkas putusan setebal 127 halaman ini, atas fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, dan terdakwa ditambah barang bukti, telah menunjukkan terdakwa patut dihukum.

Dalam pertimbangan memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika.

Kemudian, narkotika merupakan barang terlarang yang dapat merusak kesehatan dan generasi bangsa, serta narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Majelis yang beranggotakan Bambang Setyo Widjanarko dan Bambang Budi Mursito ini juga mempertimbangkan keringanan untuk para terdakwa.

Yakni, mereka merupakan orang yang disuruh memproduksi narkotika, sedangkan pemilik modal ataupun bandarnya belum tertangkap.

Sisi lain, majelis mengungkapkan terdakwa baru tiga hari kerja memproses narkotika dan baru mendapatkan upah Rp 1 juta.

Selain itu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati karena ada pertimbangan-pertimbangan meringankan,” tambah hakim.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa bersikap pikir-pikir.

Begitupun dengan Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang.

“Kami bersikap pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menerima ataupun banding. Kami sampaikan ke pimpinan dulu,” ujar Jaksa Supinto ditemui usai sidang.

sumber: radarsemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo