Berita

Kasus Illegal Logging di Blora, Perhutani Polisikan 18 Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Illegal Logging di Blora, Perhutani Polisikan 18 Tersangka

Share this article
18 Warga Dilaporkan Perhutani, Terlibat Illegal Logging Di Hutan Blora

Blora – Perum Perhutani melaporkan warga yang diduga melakukan illegal logging di area Perum Perhutani KPH Randublatung, Blora. Peristiwa itu disebut telah merugikan Perhutani Rp 6,9 juta.
Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, mengaku anggotanya telah melaporkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, Surationo. Herry juga telah menerima surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor STTPL /55 /XII/2024 / Jtg / Res Blora / Sek Rdb, dari Polsek Randublatung Blora.

“Yang terjadi di lapangan adalah kegiatan pengamanan illegal logging dan perusakan tanaman. Itu menjadi tugas kami sebagai Perhutani untuk mengamankan aset negara,” jelas Herry saat ditemui di Kantor Perhutani KPH Randublatung, Blora, Rabu (18/12/2024).

Kejadian perusakan tegakan jati di petak 95 b dan 95 c RPH Gedangbecici BKPH Kedungjambu turut Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora pada Minggu (15/12) pukul 10.15 WIB. Petugas Perhutani mendapati sekelompok orang dari KTH Mulyo Raharjo Silayang diduga melakukan illegal logging.

“Di tempat kejadian anggota kami menjumpai sekelompok orang kurang lebih 25 orang sedang melakukan pembersihan dan memacak (membacoki) kayu bahan gubug. Kami langsung menghentikannya,” terangnya.

Pihak Perhutani kemudian melakukan pengecekan dan menghitung jumlah pohon yang telah dirusak, yaitu sebanyak 51 pohon. Perhutani juga membawa batang pohon jati untuk diamankan, dan ada beberapa yang sudah hilang.

Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, saat ditemui di kantor Perhutani KPH Randublatung, Rabu (18/12/2024). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
“Kami melakukan pengecekan dan menghitung pohon yang dirusak. Petak 95 b sebanyak 8 pohon dan petak 95 c sebanyak 43 pohon. Jumlah total 51 pohon. Ada kayu yang kami amankan 8 batang dan sebagian sudah hilang,” jelas Herry.

Perhutani memerinci total kerugian dari peristiwa illegal logging tersebut dari 8 pohon di petak 95 b senilai Rp 2.960.000, kemudian petak 95 c yang kehilangan 43 pohon kerugian 4.021.000 rupiah. Total kerugian Rp 6.981.000.

“Perum Perhutani menderita kerugian Rp 2.960.000 di petak 95 b dan petak 95 c yaitu Rp 4.021.000,” rincinya.

Petugas Perhutani ketika melakukan pemeriksaan di lokasi sempat diwarnai adu argumentasi dengan anggota KTH Mulyo Raharjo Silayang yang berada di lokasi hutan. Anggota Perhutani juga dianggap arogan saat melakukan pengecekan.

“Ada laporan penebangan, kemudian anggota ke lokasi bersama Pak Waka, di lokasi anggota kami diprovokasi sehingga bersitegang,” terangnya.

Wilayah yang dikelola oleh KTH Mulyo Raharjo Silayang masuk dalam wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial dan telah mendapat SK 185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023.

Ada 18 Warga Dilaporkan
Sementara itu, Kapolsek Randublatung AKP Pujiono, menerangkan dia telah menerima laporan dari pihak Perhutani pada Senin (16/12). Laporan itu terkait kasus dugaan illegal logging yang dilakukan oleh anggota KTH Mulyo Raharjo Silayang.

“Hari Senin Perhutani ke Polsek, laporan dugaan menebang pohon jati di dalam hutan tanpa seizin dari pejabat yang berwenang. Lokasinya di RPH Gedangbecici turut Desa Kutukan. Kejadiannya hari Minggu,” ujar Pujiono saat dimintai konfirmasi melalui telepon.

Atas laporan tersebut, berkas-berkas kemudian dilimpahkan ke Polres Blora. Dia menerangkan dalam peristiwa tersebut Perhutani melaporkan sekitar 18 orang terduga pelaku.

“Kita juga koordinasi dengan unit 3 Satreskrim Polres Blora. Per hari ini kita limpahkan ke Unit 3 Satreskrim Polres Blora. Terduga pelaku belum ada tindakan, soalnya kita limpahkan ke Polres. Kemarin kita koordinasi, yang menangani selanjutnya Polres Blora untuk klarifikasi. Terduga pelaku sekitar 18 orang,” terangnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Sementara barang bukti batang kayu jati diamankan oleh Perhutani KPH Randublatung.

“Untuk yang diamankan ada 8 kayu jati masih di Polhut Randublatung,” jelasnya.

Kata Ketua KTH Mulyo Raharjo
Terpisah, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang Desa Kutukan, Surationo, mengaku tidak mengetahui adanya penebangan di wilayah tersebut. Saat kejadian itu dia mengklaim tidak berada di lokasi.

“Saya tidak tahu. Ada kayu roboh di situ, tapi saya tidak tahu siapa yang menebang. Saya datang karena diundang teman-teman,” ucapnya saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui ponsel.

Meski dilaporkan ke pihak kepolisian, dia mengaku tidak melakukan perusakan pohon. Ia kaget saat dirinya malah dilaporkan, karena ia tidak melakukan apapun.

“Aku ora nebang. Kalau dituduh menebang mana buktinya? Lha kayu itu yang bawa keluar hutan Perhutani sendiri, diangkut,” jelasnya.

Terkait data 51 pohon yang ditebang dan dituduhkan sebagai illegal logging, menurutnya data Perhutani asal-asalan. Sebab, saat di lokasi ia tak melihat ada kayu sebanyak itu.

“Aku memang di situ, aku ketua posisinya. Saya nggak pegang kayu, saya nggak menebang. Itu kan posisinya di wilayah KTH yang kami kelola sudah berizin. Sudah ada SK-nya dari Pak Jokowi,” pungkasnya.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo