Kasus Jambret Terekam CCTV di Pontianak, Polresta Pontianak Amankan Dua ABH
Pontianak - Polresta Pontianak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, dua pelaku berhasil diamankan dan diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Konferensi pers digelar di Mapolresta Pontianak, Rabu (21/1/2026).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota. Aksi para pelaku terekam kamera CCTV dan rekamannya beredar luas di media sosial, sehingga menimbulkan perhatian publik.
“Kejadian bermula saat korban baru turun dari mobil dan hendak menuju rumah rekannya. Saat itu korban membawa tas berisi handphone, uang tunai, dan sejumlah barang pribadi. Tiba-tiba tas tersebut dirampas oleh pelaku hingga sempat terjadi tarik-menarik,” ujar Kapolresta dalam keterangannya.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua remaja yang diduga sebagai pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui handphone milik korban sempat dijual oleh kedua pelaku kepada pihak lain. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi di antara mereka dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh karena itu, identitas dan wajah tersangka tidak kami tampilkan dalam konferensi pers,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Namun demikian, penerapan sanksi tetap mempertimbangkan prinsip perlindungan anak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Pontianak, Niyah Nurniyati, yang menegaskan bahwa meskipun pelaku masih anak-anak, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan hak anak serta aspek pembinaan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dalam mencegah keterlibatan anak dalam tindak kriminal, sekaligus menegaskan komitmen Polresta Pontianak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara humanis dan profesional. (*)