Banyumas – Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penggerebekan tiga tempat judi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Salah satu tersangka itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi.
“Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di 3 TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Kamandaka, dan TKP 3 jalan Kolonel Sugiyono,” kata Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).
“Ini pengungkapan kasus judi online yang nanti akan kita kembangkan, apakah lintas pulau atau negara. Nantinya akan kita kembangkan penyelidikannya oleh Diskrimum maupun IT,” sambungnya.
Luthfi menjelaskan, dari 3 TKP itu polisi menangkap para tersangka. Sebagian tersangka merupakan warga luar Pulau Jawa.
Di TKP 1, polisi menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Di TKP 2, polisi menangkap DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24), semuanya warga Banyumas.
Di TKP 3, polisi menangkap AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22), semuanya warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau.
“Jumlah tersangka ada 11 tersangka, yang 1 masih DPO (buron) berinisial RP,” ujar Luthfi.
Luthfi mengungkapkan modus operandi para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan PC kedok bermain game untuk membuat ID secara masif. ID tersebut lalu dimainkan untuk menghasilkan chip yang dijual dan dipromosikan lewat Facebook.
“Permainan ini pada saat di TKP 1, itu ID tersebut masih level 1 dan 2. Kemudian di TKP 2 dan 3 itu sudah level 6. Di situ sudah berisi konten terkait judi baik itu slot, poker, barak4D, slot fafafa, dan sebagainya,” ungkapnya.
“Diinput dalam Google Spreadsheet yang sudah disiapkan. Selanjutnya dimainkan pada slot fafafa kemudian di perangkat komputer yang terpasang di emulator, LCD Player dengan bantuan makrobot untuk menghasilkan chip. Dari sinilah mengalir perjudian,” imbuh Luthfi.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti seperangkat komputer, buku tabungan, dan flashdisk.
“Barang bukti yang sudah kita amankan adalah 502 set komputer, 90 PC dan 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 62 modem, 8 buah switch hub, 5 tabungan, 5 ATM, uang tunai Rp 11.300.000,” terang Luthfi.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara.
sumber : detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono