Berita

Kasus Kematian Mertua di Sukoharjo: Menantu Dijerat Pasal 351 Karena Pukulan Palu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Kematian Mertua di Sukoharjo: Menantu Dijerat Pasal 351 Karena Pukulan Palu

Share this article
Pukulan Palu Penyebab Mertua Meninggal, Menantu Di Sukoharjo Ditangkap Dan

SUKOHARJO – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kembali terjadi di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Polres Sukoharjo berhasil mengungkap insiden tragis ini setelah menangkap tersangka berinisial SI (36) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri, SH (65), pada Minggu (15/9/2024) lalu.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers pada Jumat (27/9/2024) menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah proses penyelidikan intensif. “Tersangka SI diamankan karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres Sigit.

Menurut Kapolres, insiden bermula ketika tersangka merasa terganggu dengan suara bising dari pekerjaan yang dilakukan korban di rumah mereka di Desa Purbayan, Kecamatan Baki. “Jadi tersangka kesal akibat suara pekerjaan korban yang menimbulkan suara bising. Awalnya tersangka telah menegur korban, namun teguran tersebut tidak dihiraukan oleh korban sehingga tersangka merasa jengkel dan melakukan pemukulan,” ujarnya.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa tersangka memukul kepala korban sebanyak empat kali menggunakan palu. Pukulan tersebut menyebabkan korban tersungkur dan mengeluarkan banyak darah. Menyadari apa yang telah terjadi, tersangka kemudian panik dan meminta pertolongan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit.

“Saat dirawat di rumah sakit, tersangka juga ikut menunggui korban. Namun setelah beberapa hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia,” tambah Kapolres Sigit.

Laporan anak korban, RA, menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus ini. Melihat kondisi ayahnya yang meninggal dunia, RA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah menerima laporan, Polres Sukoharjo segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

Atas perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Peristiwa ini mengundang perhatian warga sekitar yang tidak menyangka bahwa masalah internal keluarga bisa berujung pada kasus penganiayaan hingga meninggal dunia. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindak kekerasan dalam situasi apapun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukoharjo kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai