Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa Reco, Dua Tersangka Ditahan Kejari Wonosobo

Kasus korupsi tukar guling tanah kas desa reco, dua tersangka
Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa Reco, Dua Tersangka



Wonosobo– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar guling (ruilslag) tanah kas Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Kasus ini terjadi pada rentang waktu 2021–2022 dan baru terungkap setelah melalui proses penyelidikan panjang.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengungkapkan, kedua tersangka berinisial BY dan SG diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses tukar-menukar tanah kas desa tersebut.

“Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan mengkapling tanah kas desa, kemudian menjualnya kepada masyarakat tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa adanya persetujuan dari pemerintah kabupaten,” jelas Arif, Kamis (9/10/2025) lalu.

Menurutnya, uang hasil penjualan tanah tersebut juga tidak digunakan sesuai aturan. Dana itu bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Dasar penyelidikan yang dilakukan pihaknya adalah laporan polisi nomor LP/A/09/X/2023/SPKT Satreskrim Polres Wonosobo/Polda Jawa Tengah tanggal 3 Oktober 2023. Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” paparnya.

Arif menegaskan, penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap lanjutan, setelah seluruh barang bukti dan dokumen diperoleh penyidik.

“Alhamdulillah, perkara ini sudah selesai kami tangani dan seluruh berkasnya siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Read more