Banyumas – WBW Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Senin (2/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB oleh Polisi dari Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. WBW (20) warga Kabupaten Tegal,ditangkap di sebuah rumah kost yang beralamat di Perum Griya Satria Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang berupa 3 paket narkotika golongan I jenis tanaman Ganja dengan total berat netto 22,90021 gram yang diakui milik WBW.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari WBW antara lain 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 18,7 gram, satu buah plastik klip transparan berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 4 gram, 1 buah bekas lintingan kertas papir sisa pemakaian berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,1 gram,” tutur Kompol Willy Sabtu (7/12/2024).
Kompol Willy menambahkan bahwa penangkapan paku ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/133/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 2 Desember 2024.
Saat ini, pelaku WBW berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber: rri.co
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo