Berita

Kasus Pemerasan Kepsek di Kendal, Dua Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Pemerasan Kepsek di Kendal, Dua Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka

Share this article
Dua Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka Pemerasan Kepsek Di Kendal

Kendal – Satreskrim Polres Kendal akhirnya menetapkan 2 orang oknum wartawan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN 3 Sidomukti, Maskuri. Keduanya diduga memeras kepala sekolah senilai Rp 4,5 juta.
Polisi sempat melakukan pemeriksaan terhadap 3 oknum wartawan, korban yakni kepala sekolah, dan sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan saksi ahli pidana dan bahasa beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Kendal dan Unit 3 Satreskrim Polres Kendal juga telah melakukan gelar perkara pada Rabu (12/06/2024).

“Kemarin Rabu (12/06/2024), Satreskrim Polres Kendal dari unit 3 melakukan gelar perkara lagi untuk meningkatkan status dua oknum wartawan menjadi tersangka dan yang satu oknum masih sebagai saksi yang saat masih dilakukan pendalaman,” kata Kasi Humas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, saat ditemui detikjatengah, Kamis (13/06/2024).

Kedua oknum yang ditetapkan sebagai tersangka yakni P dan R, sedangkan Z masih berstatus sebagai saksi. Kasi Humas Polres Kendal menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 369 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka itu inisialnya P dan R. Kalau yang masih sebagai saksi itu Z,” terangnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang wartawan tersebut belum ditahan dan masih dikenakan wajib lapor. Selanjutnya, polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk kelengkapan BAP.

“Mungkin dalam waktu ini polisi akan memanggil kedua tersangka untuk diperiksa kembali sebagai kelengkapan BAP,” jelasnya.

“Ketiganya masih dikenakan wajib lapor sampai ini,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN 3 Sidomukti, Weleri, pada Sabtu (08/06/2024) lalu. Mereka mengancam akan memberitakan adanya pemotongan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Tak hanya itu, ketiga oknum juga mengancam akan melaporkan adanya pemotongan tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan Kendal, melaporkan ke penegak hukum, dan menggerakkan demo orang tua murid ke sekolah. Ketiga oknum kemudian meminta uang kepada kepala sekolah dan mendapatkan Rp 4,5 juta.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono