Berita

Kasus Pemerkosaan Kakak-Adik di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng, Begini Sebabnya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Pemerkosaan Kakak-Adik di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng, Begini Sebabnya

Share this article
Kasus Pemerkosaan Kakak Adik Di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng, Begini

PURWOREJO – Polda Jawa Tengah mengambilalih penanganan kasus perkosaan yang dialami kakak-beradik berinisial DSA (15) dan KSH (17) yang diduga diperkosa 13 pria di wilayah Kecamatan Banyuurip, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Purworejo, ditarik ke Polda Jateng dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Kabid Humas Polda Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, penarikan kasus ini dilakukan agar penanganan perkara makin segera tuntas.

“Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan,” ujarnya di Polda Jateng, Kamis, 24 Oktober 2024. Artanto mengatakan, sebenarnya kasus ini sempat diproses di Polres Purworejo tetapi UPTD PPA Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa malah melakukan mediasi. Selama proses penanganan itu, kepolisian tidak dilibatkan.

“Selama proses damai kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu. Setelah itu, kami tangani kembali. Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek,” jelasnya.

Kasus ini masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi. Sementara sudah ada 10 saksi yang diperiksa terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, maupun orang tua terlapor, dan pelapor. “Kami juga melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah hari ini,” tuturnya.

Berkaitan pengakuan korban dilecehkan oleh 13 terduga pelaku, Artanto bakal mendalami informasi tersebut. Termasuk soal pernikahan siri yang dialami oleh satu korban. “Ya itu kan penyampaian (korban) tentunya kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan,” imbuhnya. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Dibongkar Hotman Paris Kasus perkosaan terhadap remaja perempuan yang merupakan kakak-beradik ini terungkap setelah dua korban dengan didampingi kuasa hukumnya juga mengadu ke Lembaga Bantuan Uya (LBU) atau sebuah platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI. Pengaduan tersebut diunggah ke dalam akun resmi YouTube Uya Kuya TV dan akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam video tersebut terungkap, salah satu korban diperkosa sampai 10 kali oleh para pelaku yang tak lain adalah tetangga korban. Selain itu, korban juga diancam jika mengungkap kejadian pemerkosaan itu maka video korban telanjang yang direkam secara paksa oleh para pelaku akan disebarkan.

Tak hanya itu, satu korban ternyata hamil dan melahirkan seorang bayi hingga dipaksa menikah secara siri dengan pelaku. Hotman mengatakan korban DSA bahkan telah melahirkan seorang anak dari salah satu terduga pelaku. “Disuruh nikah sama seseorang, melahirkan, bahkan sudah ada bayinya sekarang.

Jadi, pura-pura dinikahin siri sama satu pelaku gitu lho, nggak diurus,” kata Hotman, Senin, 21 Oktober 2024. Dia menuturkan aksi pemerkosaan dilakukan sepanjang 2023. Diduga keduanya diperkosa lebih dari sekali selama tahun tersebut. Terduga pelaku awalnya mengajak korban ke rumah.

Lalu, korban dicekoki minuman keras, baru digagahi. “Diperkosa oleh 13 orang selama setahun penuh bergantian. Berulang-ulang hampir tiap bulan diperkosa,” ujar Hotman. Diduga perangkat desa dan kepala dusun setempat juga tidak menyarankan para korban melapor ke polisi. Untuk itu, Hotman mendesak polisi dan meminta Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini diusut hingga tuntas.

Sumber : VIVA.co.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai