Klaten  – Dua anak perempuan berusia 5 dan 7 tahun di Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 50 tahun berinisial SPM, warga Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak kedua korban dengan alasan ingin membeli mainan. Namun, alih-alih membawa mereka ke toko mainan, pelaku justru mengarahkan mereka ke sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Boyolali.

“Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan tidak pantas terhadap kedua korban. Kemudian, pelaku membawa mereka ke sebuah kolam renang di Kabupaten Klaten. Di sana, dia kembali melakukan tindakan yang sama,” ungkap Warsono, Sabtu (10/8/2024).

Setelah kejadian ini, kedua korban segera melaporkan yang mereka alami kepada orang tua masing-masing.

“Kami telah memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, berkoordinasi dengan rumah sakit, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Warsono.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Warsono mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka dengan lebih ketat.

“Orang tua harus lebih selektif dan tidak sembarangan mengizinkan anak-anak mereka pergi dengan orang lain,” pesannya.

Tersangka SPM mengakui, sebelumnya ia juga pernah melakukan hal yang sama saat berada di Sukoharjo.

“Saya khilaf. Saya pernah melakukan hal yang sama di Sukoharjo lebih dari 6 tahun yang lalu. Saat itu, saya dihukum 4 tahun penjara,” kata SPM.

sumber: beritasatu

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo