Kasus Pencurian Dalam Keluarga Gegerkan Pontianak, Polisi Selidiki Peran Terduga Pelaku

Kasus Pencurian Dalam Keluarga Gegerkan Pontianak, Polisi Selidiki Peran Terduga Pelaku

Pontianak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya pada 23 Februari 2026.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Eva Zulianna. Peristiwa terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman korban di kawasan Jalan Parit H. Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima notifikasi dari sistem CCTV yang terhubung ke telepon genggamnya. Saat dilakukan pengecekan, satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S tahun 2016 warna putih dengan nomor polisi KB 1992 WH yang sebelumnya terparkir di halaman rumah telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp230 juta,” ujar AKP Ryan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang diduga terkait dengan kasus tersebut pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam perkara ini, seorang pria berinisial T.H.S. yang berdomisili di wilayah Pontianak Tenggara diduga terlibat dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi dan korban, hingga mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses hukum.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian juga terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Polresta Pontianak menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa. (*)

Read more