BOYOLALI – Gegara lupa mencabut kunci, sepeda motor warga Boyolali dicuri pada pertengahan Juni 2024. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota Polres Boyolali pada Selasa (20/8/2024) dan diketahui merupakan warga Solo.

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menyampaikan Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Arif mengatakan kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian pada 19 Agustus 2024, menyusul hilangnya sebuah sepeda motor milik warga Boyolali.

“Peristiwa bermula pada Kamis, 20 Juni 2024, ketika Tito Sarjono, warga Boyolali, memarkir sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam di depan toko baju Tantinuku pada siang hari. Karena terburu-buru saat berbelanja, Tito lupa mencabut kunci motornya,” kata dia, Kamis (22/8/2024).

Setelah selesai berbelanja, ia terkejut mendapati sepeda motornya telah raib. Meskipun telah berusaha mencari informasi dari saksi di sekitar lokasi termasuk dari karyawan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tito mengalami kerugian sebesar Rp20 juta akibat kehilangan sepeda motor.

Setelah hampir tiga bulan berlalu tanpa adanya perkembangan berarti, Tito mendapatkan indikasi adanya keberadaan sepeda motornya yang hilang. Ia pun melaporkan kehilangan tersebut secara resmi ke SPKT Polsek Ngemplak pada 19 Agustus 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian bergerak untuk melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya, Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial AS, 35, seorang warga Solo yang menjadi pelaku pencurian.

“Pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Boyolali, dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri juga berhasil ditemukan dan diamankan,” jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif mengimbau kepada seluruh warga Boyolali untuk selalu waspada dan berhati-hati, terlebih dalam menjaga kendaraan pribadi.

Ia juga meminta masyarakat untuk memastikan kendaraan dikunci dengan aman, bahkan sebaiknya menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.

“Jangan biarkan kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci di kendaraan menjadi peluang bagi pelaku kejahatan,” kata dia.

Selanjutnya, ia mengatakan Polres Boyolali berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif. Tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo