Berita

Kasus Penembakan Gadis 14 Tahun di Semarang, Dugaan Prostitusi Anak Jadi Pemicu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Penembakan Gadis 14 Tahun di Semarang, Dugaan Prostitusi Anak Jadi Pemicu

Share this article
Penembakan Di Semarang, Rumah Kos Jadi Saksi Konflik Asmara Dan

SEMARANG – Beberapa hari yang lalu tepatnya pada, Rabu 2 Oktober 2024 telah terjadi penembakan di sebuah kos di kawasan Pusponjolo Selatan.

Dikutip dari akun Instagram resmi Polrestabes Semarang, digelar acara konferensi pers pada kasus penembakan airsoft gun di Lobby Mapolrestabes Semarang pada, Senin 7 Oktober 2024.

Dalam acara Konferensi Pers tersebut, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menghadirkan Donny Sofiawan 44 tahun, terkait penembakan siswi berusia 14 tahun di sebuah kos kawasan Pusponjolo Selatan.

Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan jika korban merupakan teman dari anak tersangka.

Korban mengalami luka setelah ditembak sebanyak tiga kali oleh Donny dengan menggunakan airsoft gun.

“Ada hubungan, jadi anak tersangka ini dengan korban berteman,” ujar Kombes Irwan saat rilis kasus.

Dalam konferensi pers terungkap motif dari insiden tersebut.

Menurut pihak kepolisian, permasalahan ini cukup rumit, karena memiliki kesinambungan antara permasalahan cemburu, utang piutang dan dugaan prostitusi, yang berpotensi melibatkan anak Donny sendiri.

“Katanya (red. anaknya) disekap. Dia pulang tiap malam ke kamar mandi. Kamar tutupan terus. Saya tanya kok nggak berangkat sekolah juga. Buat pipis sakit katanya. Dia jual anak saya. Buktinya ada,” ujarnya.

Donny mengaku mengetahui dugaan anaknya ‘dijual’ saat putrinya menunjukkan perilaku tak lazim.

Dirinya sebelumnya telah melaporkan kecurigaannya ke polisi tetapi tidak hadir saat dipanggil.

“Katanya (anaknya) sekap. Dia jual anak saya. Buktinya ada,” kata Donny.

Donny mengaku seketika langsung melakukan pencarian dan pelacakan usai mendapatkan informasi dari temannya.

“Dapat info dari temannya. Saya sama anak nyusuri ke lokasi korban. Saya pastikan korban benar-benar buka BO di situ tidak,” kata tersangka.

Polisi mendalami lebih lanjut dugaan penjualan anak Donny dan mendalami hubungan dengan korban.

Tersangka ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Donny terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena membenarkan kecemburuan tersangka dan utang menjadi motivasi utama penembakan.

“Pelaku cemburu. Ada informasi akan disuruh laki-laki lain, makanya dia datang ke sana. Ibu korban juga punya utang sehingga membuatnya emosi,” jelas Kompol Andika.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai