Berita

Kasus Penembakan Guru Madrasah Jepara, Pelaku Mengajukan Penangguhan Penahanan dengan Alasan Sakit

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Penembakan Guru Madrasah Jepara, Pelaku Mengajukan Penangguhan Penahanan dengan Alasan Sakit

Share this article
Kasus Penembakan Guru Madrasah Jepara, Pelaku Mengajukan Penangguhan Penahanan Dengan

JEPARA – Satreskrim Polres Jepara menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga MMR pelaku penembakan guru Madrasah di Kabupan Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara AKBP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan MMR.

Baik kelengkapan dari sisi syarat formil maupun materiil.

“Penangguhan penahanan itu memang hak tersangka. Soal dikabulkan atau tidak ini masih kita kaji,” kata Satreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Selasa (10/12/2024).

AKP Yorisa menegaskan meski ada upaya penangguhan penahanan, proses penegakan hukum kasus penganiayaan berat dengan korban guru madrasah Eko Hadi Susanto akan tetap berjalan.

Satreskrim Polres Jepara berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini.

“Jadi semuanya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandas AKP Yorisa Prabowo.

Di sisi lain, Kuasa hukum MMR, Hendri Adi Wibowo menyampaikan pihak keluarga MMR juga sudah menunjuk tim kuasa hukum untuk melakukan pendampingan kasus ini.

Hendri Adi Wibowo mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan ke Polres Jepara sejak Rabu (4/12/2024).

Ada empat alasan yang diajukan dalam surat tersebut.

Mulai dari alasan MMR dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis yang intensif hingga adanya jaminan dari keluarga jika yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.

“Ibu klien kami juga menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Intinya klien kami akan taat hukum,” kata Hendri, Senin (9/12/2024).

Terkait alasan medis, Menurut Hendri, kliennya sudah lama menderita gula darah atau diabetes kronis.

Penyakit ini diderita MMR usai yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat usianya 17 tahun.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo