Berita

Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel Braga, Polda Jateng Ungkap Kronologinya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel Braga, Polda Jateng Ungkap Kronologinya

Share this article
Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel Braga, Polda Jateng Ungkap Kronologinya

BANYUMAS – Polresta Banyumas menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Fajar Subekti (38), juru parkir Hotel Braga, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Berdasar penyelidikan kepolisian, kasus penembakan itu berawal dari cekcok antara pelaku dan korban terkait masalah parkir.

Tiga tersangka dalam kasus itu adalah Anang Yusup Riyanto (32) yang merupakan pelaku penembakan serta Rizal Nadiansyah (32) dan Ayi Kuswandi (29) sebagai penjual dan perantara jual beli senjata api. Penembakan yang terjadi pada Sabtu (27/4/2024) itu mengakibatkan Fajar tewas.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menjelaskan, kasus itu berawal saat Anang bersama sejumlah temannya berkaraoke di tempat hiburan di Hotel Braga. Setelah itu, mereka keluar dari tempat hiburan dan menuju tempat parkir.

Di lokasi parkir, pelaku dan teman-temannya diminta membayar biaya parkir sebesar Rp 15.000 untuk satu mobil yang mereka kendarai. Namun, teman pelaku yang mengemudikan mobil hanya memiliki uang Rp 7.000 dan tidak bisa menunjukkan karcis parkir.

Petugas Polresta Banyumas menunjukkan tiga tersangka kasus penembakan juru parkir Hotel Braga dalam konferensi pers, Senin (29/4/2024), di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Oleh karena itu, Fajar selaku juru parkir meminta mereka menunggu karena portal parkir belum bisa dibuka. Namun, Anang kemudian emosi hingga akhirnya mengeluarkan senjata api dan menembak korban.

”Karena emosi, pelaku menembak juru parkir dua kali,” kata Luthfi dalam konferensi pers di Purwokerto, Banyumas, Senin (29/4/2024).

Luthfi menyampaikan, tembakan pertama mengenai dada korban hingga tembus. Adapun tembakan kedua mengenai perut dan hati korban. Senjata api yang digunakan pelaku adalah revolver rakitan yang berisi 5 butir peluru kaliber 9 mm. ”Senjata itu rakitan, tetapi proyektilnya asli,” kata Luthfi.

Terkait penembakan itu, tersangka Anang dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan dua senjata api lain di rumah Anang di kawasan Jalan Pramuka, Sokaraja. Kedua senjata itu adalah senapan air gun PCP merek Venus kaliber 177/4,5 mm dan sepucuk air gun laras pendek.

Ditemukan pula 38 butir peluru tajam kaliber 9 x 19 mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 mm, serta 3 proyektil kaliber 9 mm. Luthfi menyebut, tersangka diduga menyimpan sejumlah senjata itu untuk gagah-gagahan.

Sejumlah senjata api yang merupakan barang bukti penembakan juru parkir Hotel Braga ditunjukkan dalam konferensi pers, Senin (29/4/2024), di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Luthfi menambahkan, berdasarkan pemeriksaan urine, Anang positif mengonsumsi obat keras daftar G serta minuman beralkohol. Dia juga merupakan residivis kasus perampokan di Bandung, Jawa Barat, pada 2015.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Banyumas, Anang mengaku menyesali perbuatannya. ”Saya sangat menyesali semua kejadian itu karena posisi saya tidak sadar, dalam pengaruh minuman keras. Mohon maaf untuk keluarga korban yang telah saya bunuh,” katanya.

Karena emosi, pelaku menembak juru parkir dua kali.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Rizal dan Ayi, adalah penyedia senjata api rakitan yang dijual kepada Anang. Rizal merupakan warga Kabupaten Bandung, sedangkan Ayi berasal dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Mereka mendapatkan senjata api dari rekannya berinisial MN yang hingga kini masih buron.

Penjabat Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro menyampaikan, pemerintah daerah akan mengevaluasi peraturan terkait tempat hiburan malam supaya kejadian serupa tidak terulang. ”Ke depan kami akan memastikan bahwa hotel-hotel, apabila melanggar perda soal minuman keras dan lain sebagainya, akan kami tegakkan peraturannya,” ujarnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono