Berita

Kasus Penganiayaan di PIP Semarang: 6 Taruna Terjerat Hukum 10 Bulan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Penganiayaan di PIP Semarang: 6 Taruna Terjerat Hukum 10 Bulan

Share this article
Kasus Penganiayaan Di Pip Semarang: 6 Taruna Terjerat Hukum 10

Semarang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang putusan terhadap 6 taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang menjatuhkan vonis masing-masing 10 bulan penjara atas penganiayaan terhadap juniornya. Keluarga korban kecewa karena keputusan tersebut terlalu ringan.

Sidang vonis digelar singkat di PN Semarang dengan majelis hakim dipimpin Kukuh Kalinggo Yuwono atas kasus penganiayaan terhadap korban MG, taruna PIP, yang mengakibatkan luka berat dan ringan hingga tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan.

Dalam keputusan dibacakan, hakim PN Semarang akhirnya menjatuhkan vonis kepada keenam terdakwa merupakan taruna PIP Semarang berinisial MDK, PDR, ZA, DP, YP, dan RNFF penjara 10 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penjara satu tahun karena terbukti melanggar Pasal 170 jo 351 Ayat (1) jo 55 KUHP tentang penganiayaan terhadap juniornya.

Sidang vonis yang dihadiri kedua orang tua korban MG, 20, cukup mengundang perhatian, karena akibat penganiayaan oleh 6 seniornya itu mengakibatkan korban luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif secara fisik maupun psikologi. Juga diakui oleh para terdakwa bahwa penganiayaan dilakukan sebagai tradisi untuk mendisiplinkan taruna baru.

Atas putusan hakim tersebut, baik korban maupun orang tuanya mengaku kecewa, karena vonis tersebut terlalu ringan serta tidak sebanding dengan penderita yang diaiami korban. Selain luka fisik dan harus mendapatkan perawatan psikologis juga kehilangan kesempatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus dari sekolah kedinasan itu.

“Saya alami trauma berat karena diancam dan diintimidasi, kepastian menjadi CPNS juga hilang sehingga sekarang saya mengambil kuliah di sebuah universitas swasta,” ujar korban MG.

Ibu korban Yoka didampingi kuasa hukum dari LBH Semarang Nico Wauran mengaku kecewa atas vonis dijatuhkan hakim karena tidak mempertimbangkan masa depan anaknya sebagai korban kekerasan dan telah kehilangan hak-haknya termasuk menjadi CPNS. “Belum lagi dari kasus ini, anak saya kehilangan dua tahun masa pendidikannya,” imbuh Yoka.

Kasus yang menimpa anaknya tersebut, menurut Yoka, negara sangat jelas tidak hadir bagi korban kekerasan di dunia pendidikan. “Negara tidak serius dalam memberantas premanisme dan menormalisasi kekerasan dalam dunia pendidikan,” ungkapnya.

Sumber : www.metrotvnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai