Berita

Kasus Penganiayaan Pengacara Perempuan di Semarang, Tiga Saksi Diperiksa

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Penganiayaan Pengacara Perempuan di Semarang, Tiga Saksi Diperiksa

Share this article
Penganiayaan Pengacara Perempuan Di Semarang, Tiga Saksi Diperiksa

Semarang – Polisi mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengacara perempuan bernama Adya Nurnisa di Semarang. Sampai saat ini polisi sudah memeriksa tiga orang saksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan kasus yang menimpa pengacara bernama Adya Nurnisa itu menjadi atensi. Tiga orang dari pihak pelapor sudah diperiksa. Adapun terlapor sedang dicek keberadaannya karena tidak bisa dihubungi.

“Kita atensi kok kasusnya. Sudah tiga orang dari pihak pelapor (diperiksa),” kata Andika lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Selain itu, pihaknya juga sudah menerima hasil visum korban. Andika menyampaikan, untuk pemeriksaan terlapor belum bisa dilakukan. Sebab, keberadaan terlapor belum diketahui.

“Hasil visum dari hari Rabu sudah diminta, tapi belum keluar. Untuk dari terlapor lagi cek alamat PH sebelah, karena dihubungi nggak bisa,” tuturnya.

Sementara itu, para pengacara di Semarang berharap kasus tersebut bisa segera dituntaskan dan mereka akan terus mengawalnya. Koordinator Advokat Jateng Bersatu, John Richard, bersama korban dan puluhan pengacara se-Kota Semarang berkumpul di kawasan Menteri Supeno Semarang untuk membahas langkah lebih lanjut agar kasus itu segera rampung.

“Tindakan kriminal yang dilakukan advokat yang bukan anggota di Kota Semarang. Kejadian itu karena (pelaku) melakukan proses penegakan hukum yang sembarangan. Dari hasil analisa perkara ditemukan fakta ada kesalahan proses,” kata John di kawasan Menteri Supeno, Jumat (21/6).

“Dalam dalam waktu dekat akan menghadap Kapolda Jateng Pak Luthfi. Kami advokat menolak premanisme yang dilakukan ke advokat, apalagi perempuan korbannya. Kami dapat informasi yang bersangkutan pernah melakukan perbuatan yang membuat dia ditahan,” imbuhnya.

John mengatakan, kasus tersebut sederhana karena ada bukti termasuk rekaman CCTV, sehingga menurutnya bisa cepat ditangani.

Sementara itu Adya mengapresiasi dukungan dari rekan sejawatnya di Semarang meski pelaku juga sama-sama pengacara.

“Semoga proses di kepolisian bisa cepat. Kemarin sudah diperiksa saksi dari pihak korban. Semoga bisa diproses lebih cepat lagi. Agar pelaku dapat efek jera. Saya sebagai advokat syok dan trauma, kita jalankan tugas dan dapatkan kuasa. Selama di lapangan belum pernah kejadian. Sesama pengacara adu mulut dan pendapat biasa, tapi ini sampai fisik dan lebam di tangan kiri, membuat saya syok dan trauma,” kata Adya.

Diberitakan sebelumnya, Adya menjadi korban penganiayaan dan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke Polrestabes Semarang pada Kamis (13/6) lalu. Sedangkan kejadian penganiayaan itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu (12/6), di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Kota Semarang sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu rumah tersebut didatangi sejumlah pria yang salah satunya bisa menunjukkan kartu pengenal sebagai pengacara. Menurut penuturan Adya, mereka masuk dengan paksa ke halaman untuk ‘mengeksekusi’ rumah itu. Kemudian pemilik rumah yang mengetahui menghubungi Direktur LKBH Garuda Yaksa, Listiyani. Karena tidak bisa datang langsung, Listiyani mengutus Adya Nurnisa dan Azis Ichwan.

Setelah Adya dan Azis datang, terjadi keributan dan penganiayaan yang dimaksud. Adya berusaha menghalangi para pria yang hendak membobol pintu rumah kliennya hingga ditarik-tarik yang mengakibatkan lengannya memar dan lecet. Sedangkan Aziz juga ikut dianiaya hingga keluar pagar.

‘Eksekusi’ yang dilakukan terlapor menurut Adya janggal karena sama sekali tidak ada gugatan apalagi putusan hukum. Rumah itu sudah dikuasai kliennya selama puluhan tahun.

“Itu sudah dikuasai oleh klien kami itu sudah berpuluh-puluh tahun. Kemudian ada orang memaksa masuk tidak ada izin, tidak ada putusan pengadilan, tidak pernah ada gugatan, tidak ada perintah eksekusi dari pengadilan maupun tidak ada pihak berwenang seperti kepolisian. Mereka masuk secara brutal, secara pribadi. Ada sekitar delapan orang. Yang KTA (advokat) satu orang,” kata Adya usai melakukan laporan ke polisi pada Kamis (13/6) lalu.

Keributan itu bubar ketika Aziz berhasil meminta bantuan, sementara Adya saat itu masih berupaya agar rumah kliennya aman. Dia juga langsung melakukan visum ke rumah sakit untuk bekal melapor.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono