Berita

Kasus Penganiayaan Remaja Boyolali: Dua Pesilat Divonis 3,5 dan 4 Tahun Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Penganiayaan Remaja Boyolali: Dua Pesilat Divonis 3,5 dan 4 Tahun Penjara

Share this article
Kasus Penganiayaan Remaja Boyolali: Dua Pesilat Divonis 3,5 Dan 4

Boyolali – Sidang dua pesilat terdakwa anak dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja, AHD (16), tewas, memasuki babak akhir. Dua anak yang berhadapan dengan hukum itu, RM (17) dan LAR (16), divonis hukuman berbeda.

“Sudah ada putusan hari ini (sore tadi),” kata juru bicara Pengadilan Negeri Boyolali, Lis Susilowati, dikonfirmasi detikJateng Jumat (6/7/2024) malam.

Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya menyarankan menghubungi Humas PN Boyolali, karena dirinya saat ini sedang dinas luar.

Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah, dihubungi wartawan juga membenarkan dua anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia itu sudah diputus majelis hakim. Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Dwi Hananta itu, menyatakan kedua anak itu bersalah.

Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer Jaksa Penuntut Umum.

“Selanjutnya terhadap anak RM dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedangkan anak LAR dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Masing-masing di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah kepada wartawan.

Sementara itu, atas putusan tersebut tim kuasa hukum terdakwa anak, Sarif Kurniawan, menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir, dan masih kita diskusikan sama tim,” kata Sarif Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja, AHD (16) warga Kecamatan Ngemplak ditemukan meninggal dunia secara tak wajar. Polisi mengemukakan, sebelum ditemukan tewas, korban pada siang hari diketahui keluar rumah untuk membeli es teh. Polisi pun melakukan penyelidikan atas kematian anak baru gede (ABG) itu.

Dari hasil autopsi dan klarifikasi saksi-saksi, bahwa korban meninggal akibat penganiayaan.

“Dari hasil autopsi tersebut dan klarifikasi saksi-saksi untuk perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan karena ada indikasi bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang dialami oleh korban. Kesimpulan dari autopsi memang korban meninggal karena mati lemas, yang diakibatkan beberapa luka pada bagian tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Rabu (31/7).

Dalam kasus ini, Polres Boyolali menetapkan empat orang tersangka. Dari empat orang tersangka itu, dua masih berusia dibawah umur atau anak-anak berinisial RM (17) dan LAR (16). Sedangkan dua tersangka lainnya sudah dewasa, yakni Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo