Berita

Kasus Penganiayaan Taruna PIP Semarang, Polisi Tetapkan Enam Taruna Senior Sebagai Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Penganiayaan Taruna PIP Semarang, Polisi Tetapkan Enam Taruna Senior Sebagai Tersangka

Share this article
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora Nyi5

Semarang – Enam Taruna di salah satu perguruan tinggi pelayaran di Kota Semarang ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka terlibat dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap junior.

“Sudah ada beberapa. Kita tidak melakukan penahanan, hanya wajid lapor,” ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (2/2/2024).

“(Alasan kooperatif) Yang bersangkutan kooperatif wajib lapor. di panggil datang. Statusnya diskorsing, kan tidak mungkin melakukan perbuatan sama,” katanya.

Menanggapi mereka yang ditetapkan tersangka dan tidak statusnya sudah tidak lagi sebagai Taruna, Johanson mengatakan tidak mengetahui secara pasti.

Pihaknya menyampaikan, sementara ini mendapat skorsing dari pihak kampus.

“Kan tergantung sana, saya gak tau. Dari mereka mengatakan statusnya skorsing. Ya sudah. Apakah statusnya masih jadi taruna atau tidak, bukan kewenangan saya. Kita hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan wajib lapor,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Januari 2024 bernomor B/47/I/RES/1/6/2024/Ditreskrimum menyebutkan enam terlapor sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MDK, PDR, ZA, DP, IYP, RNFF.

Pengacara korban dari LBH Semarang, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara mengaku telah mendapat surat SP2HP dari pihak kepolisian pada Kamis (25/1) lalu.

Sedangkan pihak pelapor atau korban, bernama MG, 19, warga Jakarta.

“Kami mendapat surat SP2HP, dimana di dalam surat itu, bahwa penyidik melakukan gelar perkara, dengan hasil enam orang terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka,” katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, MG mengalami sejumlah luka kencing darah, ulu hati sakit, luka dalam gampang sakit perut hingga membuat sering bolak-balik ke toilet.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong