LAMANDAU – Terdakwa Jamaludin Hidayat dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7,5 tahun karena menjadi pengedar sabu di wilayah Kabupaten Lamandau.
Jaksa Muhamad Afif Hidayatulloh menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 1 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Afif.
Ia membeberkan bahwa terdakwa melakukan aksinya pada bulan Maret lalu, di Jalan Lintas Kalimantan Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau.
Saat itu Jamal dihubungi Alfian (DPO) melalui pesan WhatsApp yang memesan sau eceran seharga Rp 300 ribu. Kemudian di rumahnya, terdakwa membagi 1 paket sabu menjadi 3 bagian lalu dibungkus tisu dan disimpan di dompet.
Namun sialnya, saat akan mengantar paket, belum sempat ketemu pemesan, Jamal sudah lebih dulu diciduk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.
sumber: radarsampit
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono