Berita

Kasus Pengelolaan Aset Desa, ASN Lamandau Ditetapkan DPO oleh Kejaksaan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Pengelolaan Aset Desa, ASN Lamandau Ditetapkan DPO oleh Kejaksaan

Share this article
Kejaksaan Lamandau Kejar Asn Yang Tak Datang Panggilan Terkait Kasus

LAMANDAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nindyo Purnomo (54).

Lelaki setengah baya ini menjadi buron setelah pihak kejaksaan negeri kesulitan melakukan eksekusi atas putusan Kasasi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada tahun anggaran 2021.

Dimana dalam putusan kasasi yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024 telah pemperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK tanggal 13 Mei 2024.

Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya dalam putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, terdakwa di vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Terdakwa Nindyo telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun tersebut, dan telah dibebaskan saat putusan kasasi belum keluar.

“Namun ternyata putusan kasasi menambah vonis menjadi 2 tahun. Sehingga Terdakwa harus kembali ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman, ” Beber Kajari melalui kasi intel nya, Bersy Prima.

Pihaknya telah melayangkan tiga kali panggilan, yaitu pada 31 Oktober, 8 November, dan terakhir 14 November. Namun, yang bersangkutan tidak menggubris semua panggilan tersebut.

“Kami mengimbau Nindyo Purnomo bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk memenuhi tanggung jawab hukumnya,” tegas Bersy

Diketahui, Nindyo Purnomo adalah seorang ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, dan saat kejadian ia merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut.

“Benar, yang bersangkutan masih ASN. Pemberhentiannya masih kita proses, karena sebelum nya kita masih menunggu status hukumnya inkrah. Namun yang bersangkutan sudah lama tidak mendapat gaji, karena sejak menjalani proses hukum dia telah diberhentikan sementara,” ungkap Kamini Anthus, kepala BKPSDM Kabupaten Lamandau.

Dari alamat KTP nya, ia merupakan warga Perum Grand Century kecamatan Godean, kelurahan sidoarum, kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

sumber: jawapos

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono