Berita

Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Polda Jawa Tengah Buru Tersangka Baru

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Polda Jawa Tengah Buru Tersangka Baru

Share this article
Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Di Pati, Polda Jawa Tengah

PATI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), hingga kini masih terus memburu tersangka lain dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan bos rental mobil meninggal dunia di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Ditreskrimum Polda Jateng bahkan telah mengeluarkan ultimatum agar para terduga pelaku itu segera menyerahkan diri.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengaku hingga kini polisi memang baru menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Meski demikian, pihaknya mengeklaim telah mengantongi nama-nama lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Kita tetap usut [kasus bos rental meninggal dimassa di Sukolilo]. Pelaku lain masih pengejaran, semoga segera bertambah [tersangka]. Hari ini kami berikan ultimatum, dalam sepekan harus segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan lakukan tindakan paksa dan terukur,” tegas Kombes Pol Simamora, Jumat (14/6/2024).

Kendati demikian, Dirreskrimum Polda Jateng enggan mengungkapkan berapa orang yang masuk dalam DPO itu. Ia berdalih saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan kemungkinan terus berkembang.

“Belum bisa kami sampaikan, karena masih penyelidikan. Tapi ada beberapa [DPO]. Selain itu masih dianalisis secara science crime investigation, pencocokan video viral itu akan kami periksa. Kami lihat orangnya [terduga pelaku] dan melibatkan Inafis juga. Maka jangan sampai salah, soalnya masih bisa berkembang. Jadi belum bisa kami ungkap [identitas DPO],” terangnya.

Adapun mengenai saksi yang diperiksa, saat ini sudah ada 19 saksi. Sementara empat tersangka yang sudah ditetapkan yakni M, 37, EN, 51, BC, 37, dan AG, 34.

EN, AG, dan BC, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus pengeroyokan yang menimpa empat orang yang hendak menjemput mobil yang disewakan di Sukolilo, Pati, Jateng, Kamis (6/6/2024), viral di media sosial (medsos). Terlebih dari empat korban yang dikeroyok itu, satu di antaranya meninggal dunia, yakni pemilik atau bos rental mobil berinisial BH, 52, warga Kemayoran, Jakarta Selatan.

Pasca-kejadian itu, citra Sukolilo, Pati, pun tercoreng. Hal ini menyusul banyaknya pengakuan netizen di medsos yang menyebut Sukolilo, Pati, sebagai kampung sindikat penggelapan mobil sewaan atau rental.

sumber: solopos

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono