Berita

Kasus Penggelapan Tanah Rp237 M, Polda Jateng Ungkap Tindak Pidana

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Penggelapan Tanah Rp237 M, Polda Jateng Ungkap Tindak Pidana

Share this article
Rp237 Miliar Hilang, Polda Jateng Dalami Dugaan Penggelapan Penjualan Tanah

SEMARANG – Polda Jawa Tengah saat ini sedang melakukan pengusutan terkait dugaan penggelapan hasil penjualan tanah senilai Rp237 Milliar. Nilai tersebut terdiri dari 3 bidang tanah dengan total luas 700 Hektare yang berada di Desa Cari Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo melalui Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Purwanto, yang mengatakan bahwa memang betul kasus tersebut sedang ditangani Polda Jateng.

Tanah senilai Rp237 M tersebut sejatinya milik PT Rumpun Sari Antan yang diduga dijual oleh Direktur periode sebelumnya berinisial ANH.

Hasil penjualan dari tanah tersebut masuk ke rekening perusahaan, namun selanjutnya ditarik & diduga digelapkan oleh ANH yang sudah diberhentikan jabatannya sebagai Direktur PT RSA.

“Saat ini prosesnya masih terus berjalan, tahapnya memanggil saksi-saksi,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (19/11).

Belakangan diketahui pembeli tanah senilai Rp237 M tersebut adalah PT CSA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Cilacap.

Dalam kasus ini ada potensi kerugian negara karena status tanah yang dibeli oleh PT CSA tersebut berstatus sengketa antara PT Rumpun Sari Antan dengan PT CTW.

Gugatan perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor register 275/Pdt.G/2024/PN.SMG tanggal 4 Juni 2024.

Sementara itu, Direktur PT Rumpun Sari Antan periode yang baru Aji Wibowo membenarkan bahwa uang hasil penjualan tanah milik perusahaan diduga telah digelapkan Direktur yang lama atas nama ANH.

Pihaknya saat ini telah mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Iya, kami laporkan yang bersangkutan atas nama ANH diduga telah menggelapkan tanah perusahaan senilai Rp237 M. Beliau ini dulu statusnya sebagai Direktur kemudian ada pergantian pengurus, nah saat saya menjabat sebagai Direktur baru ketahuan ada masalah ini. Kami juga telah melakukan gugatan perdatanya,” ungkap Aji.

Sumber : Berita Merdeka Online

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo