Berita

Kasus Penipuan Besar: Sales Solo Tilap Uang Toko Bangunan di Sragen Rp 1,2 M

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Penipuan Besar: Sales Solo Tilap Uang Toko Bangunan di Sragen Rp 1,2 M

Share this article
Kasus Penipuan Besar: Sales Solo Tilap Uang Toko Bangunan Di

Sragen – Sales salah satu toko bangunan di Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, ditangkap polisi karena menggelapkan uang toko hingga Rp 1,2 miliar. Dia beraksi dengan dibantu seorang temannya. Keduanya kini telah ditahan.

Sales itu bernama Bambang Tri Setiyawan (24) warga Solo. Dia ditahan sejak Jumat (27/9) lalu. Adapun temannya, Dandy Oky Suryansyah (26) warga Solo, ditahan sejak Selasa (1/10) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, mengatakan keduanya melakukan penipuan dan penggelapan saat menjual besi milik toko ke toko bahan bangunan lain maupun ke konsumen.

“Itu dilakukan selama kurang lebih tiga bulan. Sempat diberi kesempatan untuk mengembalikan tapi tidak respons yang baik. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian,” kata Isnovim saat dihubungi detikJateng, Rabu (2/9/2024).

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pihak perusahaan melaporkan kejadian yang diketahui pada pertengahan Februari 2024.

“(Inisial) BTS itu salesnya, sementara DOS itu yang memalsukan nota dan yang menampung rekening. Jadi kalau ada toko yang melakukan pembayaran ke rekeningnya DOS itu,” jelasnya.

Modusnya, setelah Bambang menjual besi, uang yang dibayarkan konsumen tidak langsung diserahkan ke perusahaan. Alasan dia ke perusahaan, uang akan dibayarkan dua minggu setelah barang dikirim. Padahal konsumen sudah membayar lunas.

“Uang hasil penjualan dari konsumen yang seharusnya diserahkan kepada toko bangunan tetapi tidak diserahkan. Dengan cara pelaku mengatakan pembayaran dari konsumen maksimal 2 minggu setelah barang diterima, namun faktanya konsumen sudah membayar bayar lunas. Atas kejadian itu toko bangunan tersebut mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.284.375.000,” jelasnya.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Sragen. Polisi juga menyita sejumlah nota penjualan, 16 lembar surat jalan, dan dua lembar rekapan barang dari Bambang.

“Pasal yang kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55, karena melakukan kejahatan ini bersama-sama, dengan ancaman 4 tahun,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai