Jembrana – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.S.i., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H.,M.H., Kasat Pol Air Polres Jembrana AKP I Putu Suparta, S. Sos., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya, S.H., dan perwakilan dari jaringan Satwa Indonesia Wilayah Bali drh. Hasna Ulhusna memimpin press release perkembangan kasus tindak pidana penyelundupan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau yang bertempat di Aula Mapolres Jembrana. Rabu ( 5/5/2024 )
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jembrana menceritakan bahwa dalam kasus ini ada 4 orang tersangka yang mana 2 orang tersangka sudah berhasil kita amankan dan sudah kita release sebelumnya dan 2 tersangka melarikan diri dan sekarang sudah berhasil kita tangkap, adapun kronologis penangkapan sebagai berikut :
Penangkapan Tsk. Selamet Khoironi als. Roni yang sempet melarikan diri tersebut setelah adanya informasi masyarakat yang mengetahuin keberadaannya yang akan melarikan diri ke Pulau Jawa dengan menumpang truck bersama istrinya.
” Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Jembrana, memerintahkan Kanit 1 Satuan Reskrim Polres Jembrana Ipda Nauval Aqil Rizqulloh, S.Trk., untuk melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Pukul 18.00 Wita, Tsk . Selamet Khoironi als. Roni berhasil diamankan saat menumpang truck Hyno No. Pol. S 9299 NF dengan tujuan Jawa ‘.
” Sementara untuk Tsk. Taufik berhasil di tangkap pada hari selasa, sekitar pukul 02.00 Wita, saat hendak pulang ke Bali untuk menemui orang tua yang lagi sakit, sebelumnya Tsk. Taufik sempet melarikan diri ke pulau Jawa, kedua tersangka tersebut diamankan di Pelabuhan Gilimanuk ” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.
Lebih lanjut, Kapolres Jembrana mengatakan adapun modus pelaku adalah pelaku menangkap penyu atas suruhan seseorang yang masih dalam penyelidikan, yang mana penyu – penyu tersebut akan di jual kepada para pemesan yang ada di Denpasar, dalam melakukan perbuatannya para tersangka menerima upah sebesar 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), motifnya karena pelaku tergiur hasil atau upah yang diterima.
” Tersangka kita jerat dengan pasal 40 ayat 2, jo pasal 21 ayat (2) huruf a UURI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, yaitu Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) “, tegas perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak tersebut.
Dalam kegiatan press release yang dihadiri seluruh awak media yang ada di kabupaten Jembrana tersebut, Kapolres Jembrana menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Jembrana khususnya masyarakat yang tinggal di pesisir pantai untuk turut serta menjaga pelestarian sumber daya alam serta menginforkasikan kepada kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem.
” Saya selaku kapolres Jembrana menghimbau agar masyarakat sekitar pesisir pantai untuk turut serta dalam menjaga pelestarian sumber daya alam serta menginforkasikan kepada kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem “, tegas Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K. M.S.i.
Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Polda Bali, Bali