Berita

Kasus Penyiksaan ART di Malang, Majikan Tersangka Usai Anjing Peliharaan Tewas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Penyiksaan ART di Malang, Majikan Tersangka Usai Anjing Peliharaan Tewas

Share this article
Kasus Penyiksaan Art Di Malang, Majikan Tersangka Usai Anjing Peliharaan

Malang – Seorang majikan yang dilaporkan menyiksa asisten rumah tangga (ART) gara-gara anjing peliharaannya mati akhirnya ditangkap. Selain kasus penganiayaan, majikan itu juga terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka adalah Hermin Naning Rahayu (45), asal Ampelgading, Kabupaten Malang, yang memiliki rumah penampungan calon pekerja migran di Sukun, Kota Malang.

Hermin sebelumnya dilaporkan oleh keluarga HNF (21), asisten rumah tangga yang menjadi korban kekerasan ketika bekerja di kediaman Hermin pada awal Oktober 2024 ke Polresta Malang Kota.

Dalam peristiwa itu, korban mengalami penyiksaan setelah tersangka tidak terima anjing peliharaannya ditemukan mati. Selain dianiaya dengan cara dipukul dan dijambak, korban juga tidak diberi makan selama 2 hari oleh pelaku.

Atas kejadian itu, korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Selain itu korban juga mengalami trauma adanya kekerasan yang telah dialami.

Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono mengatakan kasus kekerasan yang dialami korban menjadi fokus utama setelah dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

“Beberapa hari lalu ada kejadian yang sempat viral di media yaitu adanya korban HN, perempuan 21 tahun, alamatnya di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang telah mengaku dianiaya, dipukul, dan sempat terkena psikis, dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA),” ujar Nanang dalam konferensi pers, Jumat (15/11/2024).

Proses penyelidikan kemudian dilakukan hingga menetapkan Hermin sebagai tersangka penganiayaan.

“Akhirnya proses sidik, tegak lurus, dan memberi keadilan bagi korban,” kata Nanang.

Nanang mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam pengungkapan kasus ini. Apalagi, dari proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan puluhan calon pekerja migran.

Dari rumah tersangka yang menjadi salah satu tempat penampungan bagi calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

“Saya selaku pimpinan menyampaikan apresiasi kepada anggota dalam mengungkap.kasus ini dengan cepat dan tepat,” tegas Nanang.

Nanang menjelaskan korban diketahui tinggal di rumah tersangka selama menjalani masa pelatihan. Sebelum diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.

“Korban ini tinggal di rumah tersangka, disana korban secara tidak sengaja dan peliharaan (anjing) tersangka mati. Disitulah kemudian terjadi penganiayaan,” jelas Nanang.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan diketahui tersangka bukan hanya melakukan kekerasan terhadap korban saja. Melainkan kepada calon pekerja migran lainnya.

“Termasuk yang lainnya, dipukul dan lain-lain,” terang Nanang.

Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal terkait penganiayaan. Selain pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan terhadap tenaga migran dan TPPO.

Sumber : www.detik.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota