Berita

Kasus Penyiksaan Bocah di Boyolali: Tersangka Kini Capai 14 Orang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Penyiksaan Bocah di Boyolali: Tersangka Kini Capai 14 Orang

Share this article
Kasus Penyiksaan Bocah Di Boyolali: Tersangka Kini Capai 14 Orang

Boyolali – Jumlah tersangka kasus penyiksaan terhadap bocah di bawah umur inisial KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, bertambah lagi. Polres Boyolali kembali menetapkan satu orang perempuan sebagai tersangka, sehingga kini total ada 14 tersangka.

“Ya (jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang),” kata Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto kepada detikJateng, Senin (30/12/2024).

Tambahan satu orang tersangka tersebut yakni seorang perempuan. Dengan demikian, tersangka perempuan dalam kasus ini ada enam orang. Kemudian delapan tersangka laki-laki.

Dijelaskan dia, delapan tersangka laki-laki dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan). Sedangkan untuk enam tersangka perempuan tidak ditahan di rutan, tetapi berstatus tahanan kota.

“Delapan tersangka laki-lali dilakukan penahanan rutan. Enam tersangka perempuan dilakukan penahanan kota,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Tri Anggoro Mukti menyatakan dalam kasus ini pihaknya menerima empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Boyolali. Dari empat SPDP tersebut total ada 14 tersangka.

“Kejaksaan Negeri Boyolali telah menerima SPDP sebanyak empat SPDP. Di mana dibagi menjadi SPDP pertama terdiri dari enam tersangka, SPDP kedua kita terima dengan dua tersangka, SPDP ketiga kita terima sebanyak lima tersangka, dan SPDP terakhir (ke empat) kita menerima satu tersangka. Sesuai dengan peranan masing-masing (tersangka),” kata Tri dalam konferensi pers di kantornya, Senin (30/12).

Kejari Boyolali menggelar press rilis capaian kinerja tahun 2024 Senin (30/12/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng
Diungkapkan Tri, untuk SPDP pertama terdiri enam tersangka yakni atas nama Agus Bambang, Suhada, Malik, Mundiri, Paris, dan Riko. Kemudian SPDP kedua sebanyak dua tersangka atas nama tersangka Wartono dan Tedi Prasetyanto.

Selanjutnya, Kejari Boyolali menerima SPDP ketiga dari Polres Boyolali. Ada lima tersangka perempuan dalam SPDP ketiga ini, atas nama Siti Zulaikah, Tri Wartiningsih, Omi Martini, Tumiatun, Sri Wijayanti.

“Dan SPDP terakhir (ke empat) yang kita terima atas nama (tersangka) Rohayani,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 12 tahun berinisial KM menjadi korban penganiayaan belasan orang di depan ayahnya. Korban dianiaya warga karena dituduh mencuri celana dalam.

Dalam kasus yang terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali itu, Polres Boyolali telah menetapkan belasan orang tersangka. Termasuk ketua RT setempat dan istrinya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo