Kasus Perundungan Libatkan Empat Anak di Kota Malang, Korban Sudah Buat Laporan

Kasus Perundungan Libatkan Empat Anak di Kota Malang, Korban Sudah Buat Laporan

MALANG KOTA – Sebuah video yang menampilkan dugaan aksi perundungan (bullying) antar-anak sekolah beredar luas di facebook, Rabu (12/11). Video berdurasi lebih dari tiga menit itu menunjukkan seorang anak perempuan mendapat kekerasan fisik dari tiga anak lainnya yang diduga berada di daerah Sukun.

Dari rekaman yang beredar, tampak korban mendapat tamparan di bagian pipi kanan dan kiri. Dalam video juga terdengar kata-kata kasar dan ancaman.

Kasdiono, salah satu warga Sukun membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayahnya. Ia mengetahui kejadian itu setelah video beredar di media sosial dan mendapat laporan dari warga. ”Setelah melihat video, saya segera berkoordinasi dengan ketua RT dan pihak keluarga,” ujarnya.

Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu (9/11). Saat itu, tiga anak yang diduga pelaku datang ke rumah korban. Saat korban sendirian, terjadi pemukulan pertama. Aksi kedua terjadi di lokasi tangga yang muncul di video. ”Dari cerita yang kami dengar, korban diajak ke lokasi itu.

Mungkin ada kesalahpahaman sebelumnya,” ujarnya. Korban sempat enggan menceritakan peristiwa tersebut. Namun setelah mendapat dorongan dari keluarga, korban akhirnya melapor.

Ayah korban yang sebelumnya bekerja di luar kota segera pulang ke Malang setelah mengetahui kejadian itu. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum di rumah sakit. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada memar di beberapa bagian tubuh.

Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto juga membenarkan adanya laporan tersebut. ”Korban sudah melapor ke Polresta Malang Kota pada Rabu sore sekitar pukul 17.00, didampingi oleh orang tuanya,” kata Yudi.

Pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk video yang beredar. Begitu juga dengan motif dan kronologi didalami polisi.

Read more