Berita

Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS, Kemenkes Minta Polda Jateng Segera Bertindak

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS, Kemenkes Minta Polda Jateng Segera Bertindak

Share this article
Kemenkes Beri Dukungan Penuh Pada Polda Jateng Untuk Ungkap Kasus

SEMARANG – Kasus dugaan perundungan Aulia Risma Lestari (30) mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponogoro (Undip) Semarang sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Hal ini ditunjukkan setelah adanya rapat kordinasi dengan Inspektorat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (30/8) sore. Rapat koordinasi itu membahas tentang materi hasil investigasi untuk mengungkap dugaan adanya kasus perudungan di balik kematian Aulia Risma Lestari.

Inspekrur Investigasi Kemenkes Rudy Hartono menyatakan akan serius mengungkap dugaan perundungan di PPDS Undip. Pihaknya berharap Polda Jateng dapat mengungkap kasus ini ke publik dalam waktu dekat. “Semua bukti yang didalami telah disampaikan ke Polda Jateng. Yang jelas kami upaya semaksimal mungkin,” ujar Rudy.

Dengan metode ini tentara dapat tertidur dalam waktu dua menit Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan telah mengantongi sejumlah barang bukti untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. “Karena setelah pertemuan ini, kami masih ada PR (pekerjaan rumah, red), kami harus memastikan tentang kematian dokter ARL, dan ini juga menunggu hasil autopsi psikologi yang akan jadi petunjuk penyebab kematiannya,” katanya.

Sejumlah bahan atau barang bukti hasil investigasi yang diterima, yaitu surat harian, keterangan korban di handphone dan rekaman suara korban.

Sementara terkait rekaman suara, pihaknya akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan identik suara korban. “Rekaman-rekaman suara di medsos itu juga jadi bahan penyelidikan. Yang jelas kami lakukan pendalaman dan uji lab, semuanya apa pun yang diterima dan perlu diuji,” ujarnya.

Kombes Artanto mengatakan sampai saat ini belum bisa menyimpulkan kebenaran dari dugaan perudungan yang diterima korban. “Isu-isu perudungan dari hasil penyelidikan yang terima kami terima akan dilakukan pendalaman dan singkronisasi di lapangan,” katanya. Kendati begitu, pihaknya meminta mahasiswa PPDS tidak hanya Undip, dapat melaporkan ke kepolisian bila mengalami perundungan. “Laporkan. Karena segala informasi sangat penting. Kami menjamin dan lindungi identitas maupun keselamatan pelapor,” ujarnya

Sumber : jateng.jpnn.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo