Semarang – Polda Jawa Tengah menunda pengumuman penetapan tersangka dalam kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Hal tersebut ilakukan lantaran penyidik masih melakukan pendalaman dan pertimbangan kehati-hatian.
Kasus dugaan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang dokter Aulia Risma Lestari masih belum usai, meskipun gelar perkara dalam kasus ini telah dilakukan sejak pagi hingga siang tadi, bahkan janji Polda Jawa Tengah akan mengumumkan tersangka usai gelar perkara juga belum terealisasi.
“Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, sehingga belum dapat diumumkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Oktober 2024.
Meskipun telah memeriksa 48 saksi dari senior, junior, Kepala Program Studi PPDS, Dekan Fakultas Kesehatan Undip, saksi ahli dan lainnya, lanjut Artanto, juga melakukan gelar perkara serta telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan perundungan (bullying), namun penyidik masih menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini.
“Selain itu dalam pengusutan kasus yang menjadi perhatian publik ini, penyidik juga masih harus melengkapi beberapa syarat dalam menetapkan tersangka,” jelas Artanto.
Kasus dugaan perundungan di lingkungan perguruan tinggi negeri di Semarang itu berawal ditemukannya mahasiswi PPDS prodi Anestesi Undip Semarang dokter Aulia Risma Lestari meninggal di kamar kos. Selain ditemukan barang bukti sejumlah obat juga beberapa tulisan dalam buku harian korban.
Sumber : www.metrotvnews.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai