Berita

Kasus Perundungan Siswa SMP di Banyuwangi Berawal Status WA Berakhir Lewat Restorative Justice

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Perundungan Siswa SMP di Banyuwangi Berawal Status WA Berakhir Lewat Restorative Justice

Share this article
Kasus Perundungan Siswa Smp Di Banyuwangi Berawal Status Wa Berakhir

BANYUWANGI – Insiden perundungan yang terjadi di SMPN 2 Kalipuro yang menimpa seorang siswa dipastikan tuntas. Kasus tersebut diselesaikan lewat restorative justice (JR). Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah ditempuh upaya perdamaian.

Peristiwa perundungan yang terjadi di SMPN 2 Kalipuro pada Rabu (19/6) menjadi perhatian khusus bagi Pemkab Banyuwangi. Pemkab langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan mediasi antara korban, pelaku, dan orang tua dari semua pelajar yang terlibat.

Kasus perundungan terjadi di area luar sekolah. Dalam video yang beredar, beberapa siswa terlihat merundung korban secara bergantian.

Kapolsek Kalipuro AKP Satrio Wibowo mengatakan, kejadian itu bermula saat H, 13, siswa SMPN 2 Kalipuro mengunggah status tantangan di akun WhatsApp miliknya.

Setelah itu ada salah satu temannya yang menanggapi dan mengajak H untuk bertarung dengan lokasi pertemuan di daerah Lingkungan Wangkal, Kelurahan Kalipuro.

Rupanya H tidak datang, tapi justru terjadi peristiwa perundungan yang kemudian tersebar videonya. Aksi itu berlangsung di Dusun Krajan, Desa Kelir. ”Ada lima orang siswa yang terlibat dalam perundungan tersebut. Mereka beraksi karena tersinggung dengan status korban di WhatsApp,” bebernya.

Setelah kejadian tersebut ramai, pihak sekolah sempat melakukan langkah mediasi pada hari Kamis (20/6) atau tepat sehari setelah kejadian. Kejadian itu diperkirakan berlangsung pada Rabu (19/6).

Kapolsek menambahkan, proses mediasi berjalan lancar. Keluarga pelaku bersama pihak sekolah dan Kecamatan Kalipuro mendatangi rumah korban untuk meminta maaf secara langsung.

”Kamis malam sempat ada laporan ke polsek, mungkin dari pihak keluarga yang tidak mengetahui jika sudah ada mediasi. Keluarga korban sudah mencabut laporan. Penanganan kasus ini diselesaikan dengan restorative justice (RJ),” kata Satrio.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menjelaskan, kasus perundungan terjadi pada hari Rabu sepulang jam sekolah di Desa Kelir. ”Setelah mengetahui ada kejadian tersebut, Bupati Ipuk Fiestiandani menelepon saya dari Makkah.

Ibu Bupati memerintahkan ke kami untuk segera menyelesaikan masalah ini sekaligus diambil pembelajaran agar tak terjadi lagi ke depan. Kami juga mengontak pihak sekolah dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat,” kata Suratno.

Polisi kemudian memanggil korban, para pelaku, dan orang tua kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, aparat kepolisian memberikan pemahaman tentang perundungan dan sanksi yang akan didapat para pelakunya. ”Termasuk juga melakukan koordinasi lebih lanjut atas kejadian perundungan tersebut. Kami juga berupaya mencegah agar tindakan serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Kasus perundungan, lanjut Suratno, dilatarbelakangi atas unggahan korban di status WhatsApp. Korban mengunggah status yang berisi tantangan berkelahi satu lawan satu untuk siapa saja yang berani. Unggahan status itu kemudian direspons oleh para siswa lain dengan aksi bullying.

Suratno mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para siswa, untuk bijak dalam bermedia sosial. Ia meminta agar media sosial tak dipakai secara sembrono. Dinas Pendidikan juga terus mengingatkan kepada sekolah-sekolah untuk terus menjalin koordinasi dengan semua pihak, termasuk orang tua untuk terus memberi edukasi anti-perundungan.

Selain itu, lanjut Suratno, perlu kontrol sosial yang sangat ketat untuk mencegah terjadinya perundungan. Kasus perundungan menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, dan semua pihak.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi