Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi: Polda Tahan 4 Pelaku, Oknum Polisi Tak Kebal Hukum
Jambi - Polda Jambi telah menahan empat orang tersangka kasus rudapaksa yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial C (18) di Kota Jambi.
Polda Jambi menyatakan proses hukum terhadap semua pelaku tetap berjalan, termasuk bagi oknum anggota polisi yang diduga terlibat.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah hukum tegas terhadap seluruh tersangka tanpa pandang bulu, termasuk anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Ya, ada 4 orang yang ditahan sementara oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, untuk anggota ada 2 orang dan 2 orang warga sipil,” jelas Erlan Munaji pada Minggu, (01/02/2026)
Kabid Humas menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilaksanakan secara paralel juga di tangani propam Polda Jambi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan aturan hukum dan kode etik profesi kepolisian. Dan sebagai wujud empati dari Polda Jambi, akan di lakukan trauma healing dari Tim Psikolog Biro SDM Polda Jambi untuk Pemulihan Psikis Korban.
“Polri dalam hal ini Polda Jambi komitmen menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, dan pidana. Kami menangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kabid Humas. (*)