Berita

Kasus Santriwati di Kendal: Naufal Lakukan Tindakan Mengerikan pada Korban

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Santriwati di Kendal: Naufal Lakukan Tindakan Mengerikan pada Korban

Share this article
Pembunuhan Santri Di Kendal, Pelaku Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Kendal – Polisi menetapkan Naufal (21) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap santriwati berinisial SN (19) di Kendal, Jawa Tengah. Tersangka membunuh korban karena emosi korban melakukan perlawanan.
Bejatnya, Naufal tetap memerkosa korban meski sudah tewas. Fakta tersebut diungkap oleh Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra saat jumpa pers di kantornya.

“Tersangka ini sudah telanjur emosi dan mencekik leher korban, lalu menggorok leher korban sebanyak dua kali dengan pisau yang sudah dibawanya. Kondisi korban sudah meninggal, tapi tersangka tetap melakukan aksi bejatnya dengan memerkosa korban,” ungkapnya, dilansir detikJateng, Senin (28/10/2024).

Naufal membunuh korban karena memberontak saat hendak diperkosa. Korban sempat menampar dua kali wajah pelaku saat hendak diperkosa.

“Saat sampai di Desa Darupono, tersangka membawa korban ke kebun di area cagar alam hutan Darupono untuk memerkosa korban. Korban berontak, lalu menampar dua kali dan mencakar wajah tersangka,” jelasnya.

Aksi bejat itu dilakukan Naufal saat keduanya baru pertama kali bertemu pada Rabu (16/10). Keduanya juga ternyata baru 4 hari berkenalan melalui media sosial.

Sumber : detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai