Berita

Kasus Surat Suara Tercoblos di TPS Tegal, Ini Hasil Putusan Pengadilannya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Surat Suara Tercoblos di TPS Tegal, Ini Hasil Putusan Pengadilannya

Share this article
Soal Surat Suara Tercoblos Di Tps Tegal, Berikut Hasil Putusan

Tegal – Petugas amankan tiga orang pada kasus surat surat PPWP tercoblos pada Paslon 02 di Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Rabu (3/4/2024).

Kasus yang sempat gegerkan warga tersebut bermula saat salah seorang warga memasuki bilik suara dan mendapati surat suara PPWP sudah dalam keadaan tercoblos pada Paslon 02.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaporkan tiga warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tegal, Jumat (8/3/).

Ketiganya diduga pelaku pencoblosan surat suara yang dibagikan ke pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Pelaporan ini dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi ditemani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto, serta Komisioner lain Bawaslu setempat.

Dedi menjelaskan, pelaporan ke kepolisian ini merupakan tindak lanjut hasil pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengenai kasus yang terjadi pada TPS 01 Desa Lemahduwur pada Pemilu 2024, 14 Februari 2024 lalu.

“Ya, ada temuan pelanggaran dan hal tersebut sudah kami registrasi ke Polres Tegal”

“Sehingga, langkah selanjutnya, karena kami sudah menyerahkan ke SPKT Polres Tegal maka nantinya ada penyidikan dari kepolisian,” jelas Dedi Kusdiyanto, Jumat.

Ditanya apakah ada dugaan kesengajaan pada kasus di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Dedi menuturkan, menunggu proses penyidikan polisi.

“Untuk sementara ini, yang diduga sebagai pelaku ada tiga orang. Siapanya, nanti menunggu proses dari pihak kepolisian,” katanya.

Berdasarkan hasil Putusan menyatakan terdakwa 1, M terbukti secara sah melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan kamtibmas pada pemungutan suara, Ketiga terdakwa M, MA dan HAS dikenai kurungan 10 bulan dan denda Rp. 10.000.000