Kasus Tambang Pondi Meledak! Direktur dan Operator Dilimpahkan, Siap Hadapi Sidang
Bangkabelitung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara insiden tambang Pondi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Jumat (17/4/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial HT alias A selaku Direktur, serta MN yang bertindak sebagai penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara. Keduanya diduga memiliki peran krusial dalam aktivitas tambang yang berujung pada insiden pada awal Februari 2026 lalu.
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, maka proses hukum memasuki fase baru, yakni persiapan penuntutan oleh jaksa sebelum dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.
Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip Presisi yang diusung Polri.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan bahwa proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan telah memenuhi unsur formil maupun materiil,” demikian keterangan yang disampaikan.
Kasus ini sendiri bermula dari insiden tambang Pondi yang terjadi pada awal Februari 2026. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk manajemen perusahaan dan pihak terkait lainnya.
Setelah melalui proses gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan HT dan MN sebagai tersangka pada Jumat, 20 Februari 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang dikelola.
Sejak saat itu, proses pemberkasan terus berjalan hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejati Babel. Pelimpahan tahap II ini sekaligus menjadi penanda bahwa perkara siap disidangkan.
Polda Babel memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap persidangan, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya yang terdampak dari insiden tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pertambangan dan tanggung jawab korporasi, yang selama ini menjadi sorotan di wilayah Bangka Belitung. (*)