SEMARANG – Tawuran atau perkelahian antarkelompok remaja marak terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam sebulan terakhir terjadi setidaknya lima tawuran yang menimbulkan dua korban jiwa dan dua korban luka-luka. Belasan pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Peristiwa pertama terjadi di Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Jumat (23/8/2024), sekitar pukul 04.00 WIB. Mulanya, ada dua kelompok remaja yang saling menantang untuk berkelahi melalui media sosial. Mereka kemudian bertemu untuk berkelahi menggunakan senjata tajam di lokasi yang telah dijanjikan, yakni di wilayah Dadapsari.
Dalam perkelahian itu, Novan Tio Ollyvian (26), warga Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, tewas. Novan tewas karena pendarahan hebat yang terjadi akibat sabetan senjata tajam pada punggung, kening, lengan kiri, pinggang kiri, dan perut kirinya.
Polisi menangkap dan menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari dua pelaku dewasa serta tiga pelaku anak, yakni Muhammad Ilham Rahmadani (18), Agustino (18), YSA (15), SK (15), dan DAK (17).
”Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Perbuatan itu melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kekerasan Bersama-sama yang menyebabkan matinya orang. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (19/9/2024).
Selang dua hari dari kejadian tersebut atau Minggu (25/8/2024) dini hari, perkelahian antarkelompok remaja kembali terjadi, yakni di Kecamatan Semarang Timur. Peristiwa itu bermula saat M Deny Saputra (20) bersama tiga temannya menonton siaran langsung di salah satu akun media sosial kelompok remaja. Pada siaran langsung, kelompok remaja tersebut menantang para penontonnya untuk berkelahi satu lawan satu.
Deny dan teman-temannya lantas mengirimkan pesan yang menginformasikan kesediaannya untuk berkelahi. ”Saya mau (berkelahi) karena terpancing dengan omongan mereka yang menantang orang-orang berkelahi. Karena saya gabut, tidak ada kegiatan dan (di bawah) pengaruh minuman keras,” kata Deny.
Usai menyepakati lokasi berkelahi, Deny dan teman-temannya beranjak menuju rumah salah satu temannya untuk mengambil senjata tajam. Sesampainya di lokasi yang disepakati, Deny berkelahi dengan salah satu anggota kelompok lawannya hingga Deny terluka di bagian wajah dan kepala.
Peristiwa tawuran Minggu dini hari itu direkam oleh salah satu teman Deny dan kemudian diunggah ke media sosial. Video itu viral dan mendapat kecaman dari publik. Tak lama setelah video itu viral, Deny ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Deny ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait Penggunaan Senjata Tajam. Dia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, lawan berkelahi Deny masih diburu polisi.
Setelah itu, tawuran memakai senjata tajam terjadi di Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, Jumat (6/9/2024), sekitar pukul 02.00 WIB. Tawuran dua kelompok remaja itu terjadi setelah mereka saling tantang tawuran di siaran langsung media sosial.
Tawuran itu pun mengakibatkan salah seorang dari anggota kelompok remaja, AWRP (17), warga Kecamatan Semarang Selatan, menderita luka berat. Hingga Kamis, AWRP yang menderita luka bacok di dada kanan, punggung kanan, dan telapak tangan kiri masih dirawat di Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Roemani.
”Dalam kasus ini ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang dewasa dan empat lainnya anak-anak. Tersangka dewasa adalah Librano Dafa Panca Putra (19) dan Rafael Rizal Oktafianto (21). Sementara itu, tersangka anak adalah FR (17), MMPM (16), DRD (17), dan IM (17),” ujar Irwan.
Irwan menyebut, enam orang itu disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan hingga Mengakibatkan Luka Berat. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
sumber: Pos-Kupang.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo