Kasus Viral Penganiaya Kucing di Blora, Polisi Ungkap Pelaku Pensiunan PNS

Kasus Viral Penganiaya Kucing di Blora, Polisi Ungkap Pelaku Pensiunan PNS

Blora - Polisi mendalami kasus penganiayaan kucing yang viral di media sosial. Sebuah video berdurasi 11 detik memperlihatkan seorang pria menendang seekor kucing yang sedang diarak pemiliknya di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada 24 Januari 2026. Berdasarkan keterangan pemilik, kucing itu sempat mengalami lemas dan ditemukan meninggal dunia sekitar seminggu kemudian di dekat rumah.

"Berdasarkan keterangan pemilik kucing, hewan tersebut sempat mengalami lemas dan seminggu kemudian ditemukan meninggal dunia di sekitar rumah pemilik," kata Artanto, Selasa, 3 Februari 2026.

Polda Jateng bersama Polres Blora kini tengah mendalami kasus ini. Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku berinisial PJ, seorang warga Karangjati, Kabupaten Blora, yang merupakan pensiunan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari pemilik kucing dan terduga pelaku untuk ditindaklanjuti.

"Kami meminta keterangan dengan memanggil pihak terkait, yakni pemilik kucing dan terduga pelaku," jelas Zaenul Arifin.

Ia menambahkan proses pemeriksaan masih berlanjut. Pelaku penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal tersebut, yang ancaman hukumannya telah ditingkatkan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.

"Pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah," ujar Zaenul Arifin.

sumber: metrotvnews

Read more

Polri Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polda Jambi dan Polresta Jambi Gelar Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas

Polri Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polda Jambi dan Polresta Jambi Gelar Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas

Jambi – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan jajaran melaksanakan patroli blue light dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (18/04/2026). Kegiatan diawali dengan apel malam di halaman Mapolresta Jambi dan melibatkan ratusan personel gabungan